TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo mengumumkan pembatalan 3.143 peraturan daerah. "Pemerintah pusat dan daerah harus menjadi satu kesatuan yang utuh, memiliki visi yang sama, tujuan yang sama, dan berbagi tugas bersama," ujar Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka, Senin, 13 Juni 2016. Namun Perda 20/2010 Serang, yang menjadi landasan Satpol PP menutup paksa warung yang buka di siang hari, tidak termasuk.
Pemerintah, lewat Kementerian Dalam Negeri, membatalkan ribuan peraturan itu dengan pertimbangan bermasalah, menghambat dalam berkompetisi, dan bertentangan dengan semangat Bhineka Tunggal Ika.
BACA: Penjual Nasi yang Warungnya Ditutup Paksa, Dapat Rp 10 Juta dari Jokowi
Pembatalan Perda bermasalah sudah lama direncanakan pemerintah pusat. Hal ini bagian dari rencana Presiden Jokowi untuk menghapus penghambat investasi di daerah yang nantinya akan menentukan peringkat Ease of Doing Business Indonesia. Adapun pada Mei lalu, Kementerian Dalam Negeri sudah membatalkan 1.922 Perda.
Presiden Joko Widodo mengatakan, ada beragam Perda bermasalah yang dibatalkan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah, Perda yang memperpanjang proses perizinan, Perda yang menghambat kemudahan berusaha, serta Perda yang bertentangan dengan Perpu yang lebih tinggi.
Presiden Joko Widodo menambahkan bahwa perda yang dibatalkan pada hari ini termasuk Perda yang mengesampingkan unsur toleransi antar umat beragama. Menurut Presiden Joko Widodo, bangsa yang besar adalah bangsa yang bisa toleran terhadap satu sama lain di tengah kebhinekaaan.
Sebelumnya, Perda Nomor 20 Tahun 2010 tentang penertiban penyakit masyarakat yang berlaku di Kota Serang, sempat menghebohkan. Perda yang memperbolehkan penertiban dan pemberian sanksi kepada warung yang buka di saat Puasa tersebut "memakan" korban berupa warung nasi milik Saeni. Dalam suatu penertiban, Satpol PP menyita semua makanan yang didagangkan Saeni karena ia membuka warung saat siang di bulkan puasa.
Namun menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Perda Serang itu belum dibatalkan. Ia berjanji akan mengeceknya karena seharusnya Perda tersebut tidak melarang, namun membatasi. "Gak ada istilah Perda memperbolehkan makanan boleh dirampas. Itu overacting," ujarnya.
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa ribuan Perda yang dibatalkan saat ini kebanyakan yang bermasalah dalam hal investasi atau ekonomi. Meski begitu, bukan berarti tak ada Perda intoleran yang dibatalkan. Apabila diprosentasekan, kurang lebih hanya 25 persen yang berkaitan dengan intoleransi atau diskriminasi.
Tjahjo berjanji akan membatalkan Perda yang intoleran atau diskriminatif pada pembatalan berikutnya. Lagipula, tercatat ada 100 dari 538 kota dan kabupaten yang Perdanya memiliki potensi intoleransi. Namun, dia tidak ingin buru-buru mencabut aturan tersebut. Alasannya, Kemendagri akan mengevaluasi, mengklarifikasi dengan cara memanggil kepala daerah.
"Seperti dulu ada Perda di Aceh yang melarang keluar malam. Ternyata, setelah dicek dan dievaluasi, alasannya karena wilayah Aceh saat itu belum aman kalau malam. Begitu aman, pasti dibatalkan," ujar Tjahjo.
ISTMAN MP