TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani mengatakan kontroversi yang muncul tak menghalangi pemberlakuan hukuman kebiri di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak yang telah diteken oleh Presiden Joko Widodo. "Harus dijalankan sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada," katanya di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.
Puan menjelaskan, semua pihak masih punya waktu menyiapkan tata cara pemberlakuan hukuman kebiri tersebut, termasuk pro-kontra yang muncul, seperti mengenai eksekutornya. Politikus PDI Perjuangan ini mengatakan pemerintah akan membuat aturan turunan atas mekanisme hukuman-hukuman yang tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang tersebut. "Sekarang masih akan ada kajian," dia menuturkan.
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perlindungan Anak memuat hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan seksual. Ada pula hukuman tambahan, yakni penanaman chip dan hukuman kebiri.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohanna Yembisse mengatakan pemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, sedang membuat kajian mengenai hukuman kebiri. "Kalau tidak salah, mau ke luar negeri mengecek berapa negara yang menerapkan," kata dia.
Yohanna berharap hasil kajian dapat digunakan untuk berdiskusi dengan Ikatan Dokter Indonesia yang menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri. Meski menolak, Yohanna yakin IDI mau terlibat merehabilitasi para pelaku. "Rehabilitasi tidak masalah, itu yang kami dapati dari IDI," kata dia.
AHMAD FAIZ