TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo, menilai ada perbedaan sikap yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja dalam merazia rumah makan saat Ramadan. Menurut dia, Satpol PP hanya berani beroperasi di warung Tegal.
Selama ini, menurut Tjahjo, Satpol PP tidak pernah menyentuh rumah makan di mal dan hotel berbintang. "Enggak fair," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senin, 13 Juni 2016. "Jangan hanya operasi di warteg (warung Tegal) saja."
Aksi Satpol PP merazia warung makan saat bulan puasa mendapat perhatian masyarakat sejak Satpol PP Kota Serang merazia warung makan milik Saeni. Dalam razia itu, perempuan penjual nasi warteg di Cikepuh, Kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, merugi karena makanannya disita sebagai barang bukti.
Menurut Tjahjo, pemilik warung harus menghormati orang yang berpuasa. Caranya, kata dia, dengan menutup tempat makan dengan tirai agar makanannya tidak terlihat mencolok dan orang yang tidak puasa serta bukan beragama Islam bisa makan tanpa terlihat.
Namun politikus PDI Perjuangan itu menambahkan, cara itu tidak bisa diberlakukan di Provinsi Aceh. Alasannya, Aceh menerapkan syariat Islam. "Kalau di Jakarta, tidak bisa asal menutup," katanya.
Terkait dengan soal peraturan daerah mengenai razia makanan saat Ramadan, Tjahjo belum mau berkomentar mengenai isinya. Tapi, ia mengatakan bahwa saat ini Kemendagri sudah menurunkan tim untuk mengevaluasi perda tersebut.
HUSSEIN ABRI YUSUF