TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus korupsi dan pencucian uang dana hibah Kadin Jawa Timur La Nyalla Mattalitti tidak kooperatif saat menjalani pemeriksaan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Hingga pemeriksaan ketiga pada pekan lalu, sikapnya tetap tak berubah. Apa strategi Kejaksaan menghadapi sikap La Nyalla?
"Keterangan tersangka itu sebenarnya enggak seberapa penting karena pembuktiannya di pengadilan nanti," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Tempo, Senin, 13 Juni 2016.
Ketua Umum nonaktif PSSI itu terjerat perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, untuk perkara TPPU-nya, ia disebut telah mencuci uang hibah Rp 1,3 miliar untuk keperluan pribadi, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
Pekan lalu, ia fokus diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait dengan kasus TPPU-nya. Namun, sepanjang pemeriksaan yang berlangsung selama lima jam itu, La Nyalla memilih untuk menolak menjawab 60 pertanyaan penyidik dengan berkata dia bukan tersangka sesuai putusan praperadilan.
Maruli mengatakan akan segera melakukan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi untuk memperkuat alat bukti yang telah dimiliki Kejaksaan. Selain itu, pemeriksaan itu sekaligus juga untuk membuktikan data transaksi mencurigakan La Nyalla pada 2010-2014 yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan beberapa waktu lalu.
Maruli menambahkan, saksi-saksi yang diperiksa itu bisa saja berasal dari perusahaan-perusahaan La Nyalla, bank, ataupun pihak yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan La Nyalla. Namun, ia enggan menyebutkan siapa yang akan diperiksa dan kapan tepatnya.
Ketika Tempo menanyakan apakah Diar Nasution dan Nelson Sembiring merupakan saksi yang akan diperiksa, Maruli mengatakan keduanya sudah diperiksa lebih dahulu. Diar dan Nelson adalah Wakil Ketua Kadin Jawa Timur yang sudah lebih dulu jadi terpidana untuk kasus yang sama dengan La Nyalla. La Nyalla terjerat karena pengembangan perkara keduanya.
"Tapi saya belum bisa menyampaikan apakah keterangan mereka memberatkan atau meringankan," ujar Maruli. Kejaksaan, ia menambahkan, tak tertutup kemungkinan akan kembali mencoba mengorek keterangan dari La Nyalla.
ISTMAN M.P.