TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Daerah yang telah sewenang-wenang memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) merazia warung yang berjualan pada bulan Ramadan bisa dikenakan sanksi." Sanksi meliputi dari teguran tertulis hingga pemberhentian tetap," kata Komisioner Ombusdman Republik Indonesia Alamsyah Saragih Senin, 13 Juni 2016.
Pernyataan Alamsyah itu untuk menyikapi razia Satuan Polisi Pamong Praja di sejumlah warung makanan, termasuk di Warteg milik Saeni di Kota Serang, Banten, Rabu, 8 Juni 2016. Petugas Satpol PP menyita semua makanan yang dijajakan Saeni di warung miliknya di Cikepuh, Kawasan Pasar Induk Rau Kota Serang, Banten.
Alamsyah mengatakan, ketentuan sanksi bagi kepala daerah yang sewenang-wenang wenang itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. “Sanksi layak dijatuhkan bagi kepada kepala daerah yang tetap ngotot menggusur rakyatnya meski telah terbukti salah di pengadilan,” ujarnya.
Menurut Alamsyah, sanksi meliputi, teguran tertulis, dicabut hak-hak protokoler dan hak-hak keuangannya, mengikuti program pembinaan khusus bagi kepala daerah, pemberhentian sementara hingga pemberhentian tetap.
Menurut Alamsyah, jika merujuk pada pasal 76 ayat (1) dan Pasal 78 ayat (2) huruf e, maka sanksi yang tepat adalah pemberhentian sementara. Kepala Daerah itu, kata Alamsyah, telah melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 76 ayat (1) huruf b, yakni membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyarakat lain yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan catatan, Alamsyah menegaskan, pemberhentian sementara tetap disertai pencabutan hak-hak protokoler dan keuangan.
Tindakan petugas Satpol PP Kota Serang yang menyita semua makanan di warung miliknya bertujuan menegakkan Perda Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang melarang warung makan buka pada siang di bulan Ramadan.
Tapi, Wali Kota Serang Haerul Jaman menyalahkan tindakan Satpol PP Kota Serang dalam kasus ini. Menurut Haerul, telah terjadi kesalahan prosedur dalam penertiban warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang. “Seharusnya Satpol PP Kota Serang tidak melakukan tindakan yang merugikan pedagang saat razia warung makan,” katanya.
Haerul mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala Satpol PP Kota Serang Maman Lutfi. “Sanksi akan diberikan dengan melihat kesalahannya terlebih dulu,” kata dia. Tapi Haerul ngotot tak akan mencabut Perda yang menggolongkan berjualan pada siang hari saat Ramadan sebagai Penyakit Masyarakat. “Perda itu merupakan aspirasi dari masyarakat dan tokoh serta alim ulama di Kota Serang.”
JONIANSYAH HARDJONO | DARMA WIJAYA