TEMPO.CO, Palu – Kepala Polisi Daerah Sulawesi Tengah Brigadir Jenderal Rudy Sufahriadi mengaku sampai saat ini belum menerima laporan ataupun surat penyampaian secara langsung soal pemanggilan saksi empat anggota Brimob oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun Mabes Polri.
Keempat polisi itu dipanggil terkait penyidikan kasus suap yang diduga melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. “Saya belum tahu suratnya. Sejauh ini kami belum menerima surat penyampaian ataupun pemanggilan terhadap anggota tersebut,” katanya saat dihubungi Tempo, Senin, 13 Juni 2016.
Menurut Rudi, sejauh ini Polda baru mengetahui informasi adanya pemanggilan itu melalui pemberitaan media. “Saya hanya tahu info-nya dari media. Untuk penyampaian dari Mabes Polri belum ada,” ujarnya.
Dia mengatakan akan mencari tahu posisi keempat brimob yang dikabarkan bertugas di Poso itu. “Sambil menunggu surat dari Mabes Polri, kami coba cari tahu posisi mereka ada di mana,” kata Rudi.
Seperti diketahui, tiga dari empat petugas itu berpangkat brigadir polisi, yaitu Fauzi Hadi Nugroho, Dwianto Budiawan, dan Ari Kuswanto. Adapun satu lagi, adalah Inspektur Polisi Dua Andi Yulianto.
KPK hendak menjadikan keempatnya sebagai saksi untuk tersangka Doddy Aryanto Supeno, Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga, yang diduga menyuap sekretaris dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.
Keterangan keempat petugas polisi ini dibutuhkan karena mereka berjaga di kediaman Nurhadi. Mereka diduga menyaksikan ketika Doddy berkunjung ke rumah Nurhadi. Mereka juga disinyalir terlibat memindahkan sejumlah mobil dan sepeda motor mewah milik Nurhadi sesaat sebelum penggeledahan.
AMAR BURASE