TEMPO.CO, Serang - Wali Kota Serang Haerul Jaman akhirnya angkat bicara terkait dengan peristiwa razia makanan terhadap Saeni, penjual nasi asal Kali Gangsa, Kecamatan Margadana, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, yang makanannya diangkut petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang di Cikepuh, kawasan Pasar Induk Rau, Kota Serang, Banten, pada 8 Juni lalu.
Ketika menghadiri buka puasa bersama di Masjid Agung Ats Sauroh, Kota Serang, Banten, pada Minggu, 12 Juni 2016, Haerul Jaman mengatakan telah terjadi kesalahan prosedur dalam penertiban warung makan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Serang. Menurut adik tiri Ratu Atut Chosiyah itu, seharusnya pihak Satpol PP Kota Serang tidak melakukan tindakan yang merugikan pedagang saat razia warung makan dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Serang Nomor 2 Tahun 2010 tersebut.
"Seharusnya tidak ada yang dirugikan," kata Wali Kota Serang. "Barang yang diangkut mestinya dikembalikan kalau memang tidak dipakai."
Menurut Haeral Jaman, pihak Satpol PP semestinya hanya menegur, maksimal menyuruh pemilik warung nasi untuk menutup dagangannya karena sudah menyalahi perda yang sudah dibuat Pemerintah Kota Serang, yakni warung makan dan restoran dilarang buka pada siang hari selama bulan suci Ramadan.
Sebagai wali kota yang sudah menjabat selama dua periode ini, Jaman mengancam akan memberikan sanksi kepada Kepala Satuan Pol PP Kota Serang Maman Lutfi. Sanksi akan diberikan dengan melihat kesalahannya terlebih dulu.
Peristiwa razia warung makan dengan menyita makanan mendapat kecaman. Namun Haerul Jaman mengaku tidak akan mencabut Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat yang di dalamnya mengatur jam buka rumah makan saat bulan puasa. Alasannya, perda tersebut merupakan aspirasi dari masyarakat dan tokoh serta alim ulama di Kota Serang.
DARMA WIJAYA (SERANG) | NF
Video Terkait: