TEMPO.CO, Malang - DS, 17 tahun, korban pelecehan seksual anggota Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Batu, Brigadir EN, masih trauma. Dia mengalami ketakutan luar biasa sehingga enggan menceritakan pelecehan seksual kepada orang tuanya.
"Orang tuanya tak tahu. Dia bergetar, menangis, dan takut," kata Ketua Jaringan Kemanusiaan Jawa Timur (JKJT) Agustinus Tedja Bawana, Jumat malam, 10 Juni 2016.
Korban, katanya, mengalami trauma. Bahkan secara emosi mengalami tekanan psikologis. Tekanan batin itulah yang membuat DS murung karena yang melecehkan dia justru polisi, lembaga yang seharusnya membuatnya tenteram.
Namun, setelah didampingi relawan, kondisi korban mulai membaik. Bahkan kepala sekolah SMK tempat korban bersekolah juga memberikan dukungan. Diharapkan korban tak mengalami goncangan dan kembali pulih pekan depan.
Kini korban terus mendapat pendampingan psikologis. Korban juga mulai bisa memaafkan pelaku pelecehan seksual. Namun penegakan hukum harus tetap berjalan. "Polisi harus profesional untuk menegakkan etik," kata Tedja.
Kepala Kepolisian Resor Kota Batu Ajun Komisaris Besar Leonardus Simarmata mengaku melimpahkan kewenangan penyidikan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah Jawa Timur. Seluruh personel di pos polisi alun-alun juga diperiksa dan dimintai keterangan. "Setelah ini Bidang Humas Polda Jawa Timur yang akan memberikan keterangan," katanya.
Kejadian pelecehan seksual terjadi akhir pekan lalu saat korban DS, berboncengan bersama GF, 21 tahun. Brigadir EN menghentikan laju sepeda motor yang ditumpanginya. Saat diperiksa GF hanya bisa menunjukkan foto kopi surat tanda nomor kendaraan dan tak memiliki surat izin mengemudi.
Lantas Brigadir EN meminta DS masuk ke pos polisi di depan Alun-alun Kota Batu, serta merayu dengan mengatakan akan melepas DS asal bersedia bercinta dengannya. Namun GF dan DS menolak melayani permintaan Brigadir EN tersebut. GF memilih pulang naik angkutan umum dan meminjam uang ke teman-temannya untuk membayar tilang sebesar Rp 250 ribu.
Belakangan ada korban lain SP, 17 tahun, yang melaporkan menjadi korban pelecehan seksual di pos polisi Alun-alun Kota Batu. Namun dengan pelaku yang berbeda. Bahkan dalam kejadian itu, ada anggota polisi lain yang mengetahui tapi membiarkan.
EKO WIDIANTO