Ketua MPR: Adili Soeharto Secara In-absentia
Selasa, 23 Mei 2006 18:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua MPR Hidayat Nurwahid ingin bekas presiden Soeharto tetap diseret ke meja hijau. “Kalau dia tak mungkin hadir di persidangan, cara in-absentia lebih mendekati keadilan,” katanya dalam dialog dengan tokoh gabungan lembaga swadaya masyarakat Gerakan Masyarakat Adili Soeharto (Gemas) di Ruang GBHN, Gedung Nusantara V, kompleks MPR/DPR, Jakarta, hari ini.Hidayat membantah bahwa ia setuju proses hukum atas Soeharto dihentikan. Bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera itu pun menyayangkan sikap Kejaksaan Agung yang menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Perkara tujuh yayasan Soeharto. Hidayat juga membantah bahwa Ketetapan MPR Nomor XI/1998, Nomor VIII/2001, dan Nomor I/2003 tentang Pemberantasan KKN yang memerintahkan pengusutan terhadap Soeharto dan kroni-kroninya sudah tak berlaku. Namun, ketika tokoh Gemas, Johnson Panjaitan, meminta MPR menegakkan wibawa keputusannya, Hidayat menyatakan MPR bukan lagi lembaga tertinggi negara sehingga tak berwenang lagi. Raden Rachmadi