Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Komnas HAM: Keraton Yogya Kembalikan Prinsip Raja Kuasai Tanah

Editor

Raihul Fadjri

image-gnews
Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo
Sri Sultan Hamengku Buwono X. TEMPO/Arif Wibowo
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Raja Keraton Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X  terlihat berpikiran modern dengan membuka kesempatan bagi perempuan menjadi penguasa Keraton Yogyakarta, tapi soal kekayaan Keraton berupa tanah, Sultan menjadi sasaran kecaman aktivis hak azasi.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan peraturan pertanahan yang diatur dalam UU Keistimewaan DIY dan Peraturan Daerah Keistimewaan Induk rancu dengan aturan hukum nasional UU Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Komnas HAM, akademisi, dan sejumlah aktivis mewacanakan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas pasal-pasal yang mengatur pertanahan dalam UU Keistimewaan DIY meskipun tidak dalam waktu dekat.

“Yang mendesak adalah penghentian proses inventarisasi tanah kasultanan (Sultan Ground) karena tidak punya dasar hukum,” kata peneliti Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA) Kus Sri Antoro,  Jumat, 10 Juni 2016.

Hal itu dibenarkan Komisioner Komnas HAM Dianto Bachriadi dalam diskusi publik tentang pertahanan di Yogyakarta pada 9 Juni 2016. “Tanah mana yang disebut Sultan Ground? Jangan membuat pertimbangan hukum yang mengada-ada,” kata Dianto yang pernah menjadi anggota tim ad hoc Komnas HAM untuk pembentukan Komite Nasional untuk Penyelesaian Konflik Agraria (KNuPKA).

Dianto menegaskan, kerancuan terjadi karena UU Keistimewaan DIY dan Perda turunannya berpotensi menghidupkan kembali aturan kolonial Rijksblad Kasultanan Yogyakarta Nomer 16 Tahun1918 dan Rijksblad Kadipaten Pakualaman Nomer 18 Tahun 1918. Akibatnya, status Keraton dan Kadipaten yang disebut sebagai Badan Hukum Warisan Budaya menurut UU Keistimewaan mengklaim bisa punya status hak milik atas tanah seperti yang diatur dalam Agrarische Wet 1870 (UU Agraria 1870).

Upaya pemilikan tanah oleh Keraton ditandai dengan proses inventarisasi, identifikasi, dan sertifikasi tanah di wilayah DIY dengan memakai dana keistimewaan. “Ini menghidupkan kembali prinsip raja bisa memiliki tanah. Sama saja peradaban Yogyakarta mundur 1,5 abad lalu,” kata Dianto.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal, Dianto menjelaskan, kelahiran UUPA Nomer 5 Tahun 1960 telah menghapus UU Agraria 1870 maupun Rijksblad 1918 itu. Bahkan DIY pun telah mengakui untuk memberlakukan UUPA secara penuh meskipun terlambat, yaitu sejak 1984.

Pemberlakuan UUPA di DIY berdasarkan pada Keppres Nomer 33 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomer 66 Tahun 1984, serta Perda DIY Nomer 3 Tahun 1984. Semuanya tentang pemberlakuan sepenuhnya UUPA 1960 di DIY. “Jadi tanah Sultan (Sultan Ground) dan tanah pakualaman (Pakualaman Ground) itu sudah tidak ada. Tanah negara ada di DIY,” kata Dianto.

Adapun tim hukum Keraton, Suyitno, membantah aturan pertanahan dalam UU Keistimewaan rancu dan berbenturan dengan UUPA. “Kan negara mengakui dan menghormati pemerintahan daerah yang bersifat istimewa yang diatur undang-undang. Itu Pasal 18b UUD 1945,” kata Suyitno.

PITO AGUSTIN RUDIANA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

10 Desember 2023

Aktivis Hak Asasi Manusia, Suciwati, istri dari Munir Said Thalib memberikan orasi saat Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Munir di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis 7 September 2023. Kasus pembunuhan terhadap Munir adalah kasus yang sangat penting untuk terus diperingati dan diperjuangkan keadilannya hingga tuntas, sampai dalangnya diproses hukum. TEMPO/Subekti.
10 Desember Hari Hak Asasi Manusia Sedunia, Ini Isi Deklarasinya

Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia ke-75 menghadirkan tema dan konsep berbeda di Indonesia, berikut ini tema dan isi deklarasinya.


Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

4 Desember 2023

Gubernur DIY Sri Sultan HB X . Tempo/Pribadi Wicaksono
Sultan Hamengku Buwono X Jawab Komentar Ade Armando Soal Dinasti: Silakan Diubah Undang-Undangnya

Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dirinya hanya menjalani amanat undang-undang.


Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

10 September 2023

Sederet event dalam event Sibakul Sport Fest 2023 di Yogya dalam peringatan 11 Tahun UU Keistimewaan DIY Sabtu-Minggu, 9-10 September 2023. Dok.istimewa
Ribuan Orang Ramaikan Gelaran SiBakul Sport Fest 2023 Di Stadion Mandala Krida Yogyakarta

Dalam satu kegiatan lomba lari saja, ada 3.500 peserta mengikuti event lari SiBakul Sport Fest melintasi jalur sumbu Filosofis Yogyakarta.


Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

22 September 2022

Istri almarhum Munir, Suciwati, memberikan keterangan terkait dengan 14 tahun terbunuhnya Munir di Jakarta, Jumat, 7 September 2018. Suciwati dan sejumlah pegiat HAM mendesak Presiden dan Kapolri segera mengungkap konspirasi pembunuhan tokoh HAM itu. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Suciwati Gugat Kebungkaman Jokowi dan Partai Politik dalam Kasus Munir dan Pelanggaran HAM

Mengapa Suciwati kecewa cara penyelesaikan kasus pembunuhan Munir dan pelanggaran HAM berat lain di era Jokowi?


Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

25 Agustus 2022

Warga memainkan alat musik gamelan saat mengikuti Kirab Budaya Bedayan Pucuk Putri di kebun teh Kemuning, Karanganyar, Jawa Tengah, Selasa, 30 Juli 2019. Foto: Bram Selo Agung
Libur Akhir Pekan Ini di Yogya, Jangan Lewatkan Dua Hari Parade Gamelan Nusantara

Parade gamelan Nusantara ini akan diikuti 50 seniman karawitan dan bakal berkeliling ke sejumlah titik di wilayah Kulon Progo.


Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

2 Februari 2022

Terjebak Lingkaran Setan Binary Option

Para investor atau trader binary option merugi akibat skema perjudian berkedok investasi itu.


Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

12 Desember 2018

Ilustrasi pasung. Shutterstock
Komnas HAM Temukan Praktik Pasung Disabilitas Mental di Panti

Masih ada panti sosial yang menerapkan praktik pemasungan dan kurungan terhadap penyandang disabilitas mental.


Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

9 April 2018

Ketua Umum Partai Demokrat Soesilo Bambang Yudhoyono dan istrinya menyambangi warung angkringan di Pendopo Lawas, Alun Alun Yogyakarta, 8 April 2018. SBY akan menggelar acara Ngopi Bareng SBY di tempat itu. TEMPO/Pribadi Wicaksono
Saat SBY Menyinggung Perannya Lahirkan UU Keistimewaan Yogya

SBY menyinggung perannya menelurkan UU Keistimewaan Yogya pada saat ia jadi presiden. SBY minta kader Demokrat dukung Keistimewaan Yogya.


Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

22 Maret 2018

Seorang warga memunguti perabotannya yang tersisa saat eksekusi lahan di Jalan Suryowijayan, Yogyakarta, Senin (28/1). Sebanyak lima keluarga (Edy Soekarno, Parjono, Heru Marjono, Prayitno, dan Parman Mantodihardjo) yang menghuni tanah Sultan Ground (SG) seluas 124 meter persegi sejak tahun 1970an ini harus meninggalkan lokasi karena dikabulkannya permohonan pihak Cahyo Antono dengan dasar kepemilikan
Bela Amien Rais, PAN: Rakyat Yogyakarta Sulit Punya Hak Tanah

PAN Yogya membela pernyataan Amien Rais soal bagi-bagi sertifikat oleh Jokowi. PAN meminta pemerintah melihat masalah pertanahan di Yogyakarta.


Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

14 November 2017

Akhirilah Kekerasan Negara di Papua
Komnas HAM Minta Polisi Hati-hati Sikapi Kondisi di Mimika, Papua

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap kepolisian bertindak hati-hati menyikapi kondisi yang tengah terjadi di Mimika, Papua.