TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berencana mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan La Nyalla Mattalitti. Ketua Kamar Dagang Industri Jawa Timur itu kini berstatus tersangka di Kejaksaan Agung lantaran diduga menyelewengkan dana hibah Kadin Jawa Timur untuk membeli saham perdana Bank Jatim.
"KPK tidak ada rencana mengambil alih, apalagi ketika Kejaksaan Agung mampu menyelesaikan kasus tersebut," kata pelaksana harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK, Yuyuk Andriati Iskak, Jumat, 10 Juni 2016. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyebut hal senada pada hari yang sama. "Kasus itu ranah Kejagung," ujar Laode.
Anggaran hibah Kadin Jatim pada 2012 diduga digunakan La Nyalla untuk membeli saham terbuka Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. Sebelum menyeret La Nyalla, Kejaksaan telah membuktikan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 48 miliar dalam vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Belakangan, kasus La Nyalla mencuat lantaran dia tiga kali dibebaskan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tapi, tiga kali pula Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia itu kembali ditetapkan sebagai tersangka.
Meskipun begitu, KPK sedang membidik La Nyalla di kasus lain. Saat ini KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi terkait proyek pengadaan alat kesehatan di Universitas Airlangga, Surabaya.
La Nyalla diduga mempengaruhi tender proyek, sehingga PT Airlangga Tama Nusantara Sakti mendapat bagian pengerjaan proyek. Istri La Nyalla, Muchmudah, merupakan komisaris utama di perusahaan tersebut.
La Nyalla pernah membantah memakai pengaruhnya untuk mendapatkan proyek tersebut. Menurut La Nyalla, joint operation yang dilakukan Airlangga Tama dengan PT Pembangunan Perumahan membuat perusahaan milik istrinya itu mendapat pekerjaan membangun Rumah Sakit Airlangga. "Kami member," ujarnya, Maret tahun lalu.
MUHAMAD RIZKY