TEMPO.CO, Kendari -- Badan Pemeriksa Keuangan kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap laporan keuangan terhadap Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
Penyerahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR Provinsi Sultra, Jumat, 10 Juni 2016 dan dibacakan langsung oleh Inspektur Utama BPK RI, Mahendro Sumarjo.
Pemberian opini WTP terhadap laporan keuangan pemerintah daerah merupakan ketiga kalinya secara berturut-turut sejak 2013.
“ BPK telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Provinsi Sultra tahun 2015, semuanya berjalan dengan baik sesuai dengan standar yang sudah ditetapkan, maka BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk pengelolaan keuangan daerah Sultra,” kata Mahendro .
Menurut dia, hasil laporan WTP yang diraih Pemda Sultra disebabkan adanya sinergi yang baik antara pemda dengan seluruh pemangku kepentingan.
Ada empat kriteria yang dijadikan patokan BPK dalam memberikan opini terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Keempat kriteria itu adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas atas sistem pengendalian internal, penyerapan standar akuntansi pemerintahan, dan pengungkapan.
Namun hasil audit BPK masih menemukan catatan yang harus menjadi poin perbaikan terkait pengelolaan keuangan Pemda Sulawesi Tenggara. Ini seperti peñata-usahaan kas, penyajian dan penyisihan piutang, pengelolaan aset tetap dan lainya serta melakukan peningkatan LKPD berbasis akrual.
Selain pemda Sultra, 12 kabupaten/kota di provinsi ini juga menerima laporan audit BPK perihal pengelolaan keuangan daerah.
6 daerah mendapatkan WTP yakni Kabupaten Buton, Kota Kendari, Kolaka Utara, Kota Bau-bau, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Bombana. Daerah lainya mendapat Wajar Dengan Pengecualian dan satu daerah yakni Konawe Utara mendapat opini adverse dari BPK. Adapun daerah-daerah lainya saat ini masih dalam proses penilaian.
“Tiga daerah yakni Kabupaten Konawe, Muna dan Buton Selatan saat ini masih dalam proses opini review. Sementara tiga daerah lainya yakni Kolaka Timur, Konawe Kepulauan dan Kabupaten Muna Barat masih dilaksanakan pemeriksaan lapangan,” kata Kurniawan, Humas BPK.
Dalam urutan opini BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah, WDP berada pada urutan kedua. Urutan pertama adalah Wajar Tanpa Pengecualian. Jenis opini yang ada pada urutan ketiga adalah Tidak Wajar. Sedangkan jenis opini yang paling buruk adalah Tidak Menyatakan Pendapat alias disclaimer.
ROSNIAWANTY FIKRI