Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KPU: KTP Pendukung Calon Independen Wajib Diverifikasi

Editor

Mustafa moses

image-gnews
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komarudin sebelum acara pelantikan Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Kepala Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik (kiri) berdiskusi dengan Ketua DPR Ade Komarudin sebelum acara pelantikan Para Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Negara sahabat di Istana Negara, Jakarta, 13 Januari 2016. Tempo/ Aditia Noviansyah
Iklan

TEMPO.COJakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik mengatakan ketentuan verifikasi faktual sudah digunakan sejak pertama kali pemilihan kepala daerah langsung diadakan, yaitu pada 2005. Ketentuan itu mewajibkan panitia pemungutan suara (PPS) menemui satu per satu pendukung calon perseorangan lalu mencocokkan informasi dengan data diri dalam KTP yang terkumpul.

"Tak ada perubahan pada peraturan KPU, makanya pengalaman lapangan itu penting," ujar Husni di gedung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Banwaslu) di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, 10 Juni 2016. Aturan ini sempat menjadi polemik karena dianggap menyulitkan calon independen.

Husni menyarankan para peserta pilkada, tim sukses, dan pihak lain agar mempelajari dengan baik aturan yang berhubungan dengan proses pendaftaran calon perseorangan. "Ini kan yang didiskusikan hal yang tidak baru."

Dalam ketentuan itu, jika dalam kurun waktu tiga hari petugas gagal menemui pendukung yang telah menyetorkan KTP, pendukunglah yang harus melapor kepada petugas PPS setempat. Jika tak dilakukan, dukungan itu dianggap tak sah atau gugur.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sempat mempermasalahkan verifikasi faktual KPU tersebut. Ia berencana mengikuti Pilkada DKI Jakarta 2017 lewat jalur independen. Menurut dia, penduduk Jakarta tak punya waktu banyak melapor ke PPS untuk memverifikasi KTP dukungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Husni juga meminta masyarakat dan media massa bersikap netral menyikapi munculnya anggapan bahwa ketentuan itu bisa merugikan calon perseorangan. "Harus paham sehingga tak berkesimpulan bahwa sesuatu (ketentuan) itu sifatnya baru atau sudah usang," katanya.

Dia menjelaskan, sejak 2005, aturan peserta pilkada jalur independen sudah jelas. "Calon perseorangan harus mengumpulkan dukungan sesuai jumlah yang disyaratkan, lalu didaftarkan ke KPU, dan terakhir verifikasi. Itu verifikasi faktual."

YOHANES PASKALIS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
KPUD Mulai Terima Konsultasi Calon Independen untuk Pilkada DKI Jakarta 2024

KPU DKI Jakarta mulai menerima konsultasi dari tim pendukung Cagub dan Cawagub independen untuk Pilkada 2024.


KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

18 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
KPU Buka Pendaftaran Calon Independen di Pilkada 2024 pada 5 Mei

Idham Holik mengatakan bahwa pendaftaran calon perseorangan atau independen di Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024.


KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

44 hari lalu

Petugas PPK menghitung jumlah suara dari formulir C plano saat rekapitulasi suara Pemilu 2024 di kantor Kecamatan Sumur Bandung di Kota Bandung, Jawa Barat, 21 Februari 2024. Setelah rekapitulasi sempat dihentikan oleh KPU RI karena tak akuratnya penghitungan di situs web Sirekap milik KPU, saat ini proses rekapitulasi berlanjut dengan sistem penghitungan manual sesuai formulir C plano dari TPS-TPS. TEMPO/Prima Mulia
KIP Uji Konsekuensi Informasi Data Pemilu KPU Pekan Depan

Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN) meminta informasi real count (hitung nyata) dalam bentuk data mentah seperti file nilai dipisah


Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

13 Februari 2024

Wali Kota Solo yang juga Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka tiba di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 Januari 2024.  TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Politikus Malaysia dan Timor Leste Pertanyakan KPU soal Pencalonan Gibran Rakabuming

Politikus Malaysia dan Timor Leste yang tergabung dalam organisasi jaringan anggota parlemen se-ASEAN mempertanyakan pencalonan Gibran Rakabuming.


Jelang Pemilu Pakistan, Calon Independen Ditembak Mati

1 Februari 2024

Ilustrasi penembakan. dentistry.co.uk
Jelang Pemilu Pakistan, Calon Independen Ditembak Mati

Ini menjadi pembunuhan kedua terhadap kandidat terkait dengan partai mantan PM Pakistan Imran Khan


Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

18 Januari 2024

Petugas melakukan pelipatan surat suara presiden di gudang logistik KPU Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 11 Januari 2024. Sekitar 2.436.059 surat suara presiden akan didistribusikan pada 20 Januari di wilayah Jakarta Timur. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cara Mencoblos di TPS saat Pemilu 2024 dan Persyaratannya

Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Berikut tata cara mencoblos di TPS saat Pemilu.


KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

16 Oktober 2023

Petugas melakukan tes pada barang bukti Narkotika jelanh pemusnahan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta Utara. Kamis, 9 Juni 2022. Sebanyak 308.445 gram sabu dan 29.482 butir happy five hasil pengungkapan enam kasus pada bulan Maret -Mei di musnahkan dengan menggunakan incenerator. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Libatkan BNN Periksa Kesehatan Bebas Narkoba Capres-Cawapres

KPU akan melibatkan BNN dalam pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan wakilnya. BNN masuk dalam tim untuk memastikan para calon bebas narkoba.


Robert F Kennedy Jr Umumkan Maju Pilpres AS Lewat Jalur Independen, Dicemooh Saudaranya

10 Oktober 2023

Robert F Kennedy Jr. Brian Snyder/Reuters)
Robert F Kennedy Jr Umumkan Maju Pilpres AS Lewat Jalur Independen, Dicemooh Saudaranya

Robert F Kennedy Jr maju Pilpres 2024 sebagai calon independen, namun dicemooh saudara kandungnya hanya bermodal nama orang tua mereka


Pendiri Foxconn Terry Gou Umumkan Maju di Pilpres Taiwan

28 Agustus 2023

Terry Gou, miliarder pendiri Foxconn Taiwan melambai ke media selama pameran Tech Day di Taipei, Taiwan, 18 Oktober 2022. REUTERS/Ann Wang
Pendiri Foxconn Terry Gou Umumkan Maju di Pilpres Taiwan

Terry Gou, miliarder pendiri Foxconn memasuki persaingan untuk menjadi presiden Taiwan sebagai calon independen pada pemilu 2024.


KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

7 Agustus 2023

Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, di Senen, Jakarta Pusat. ANTARA /HO-Humas KPU DKI Jakarta.
KPU DKI: 1.859 Bacaleg Memenuhi Syarat Ikut Pemilu 2024

KPU DKI mengumumkan ribuan bakal calon legislatif (bacaleg) memenuhi syarat (MS) dan sisanya, ratusan peminat tidak memenuhi syarat (TMS)