TEMPO.CO, Jakarta - Polisi telah menangkap dua pelaku pemalsuan kartu kredit. "Dari kartu kredit ini, pelaku mengubah dari belanja barang menjadi uang," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Agung Setya di Jakarta, Jumat, 10 Juni 2016.
Agung menuturkan dua pelaku bernama RF, 42 tahun, dan YAE, 23 tahun, keduanya asal Bandung. RF adalah pemilik, pengganda kartu kredit, pemalsu data, dan penerima transfer dana. Adapun YAE adalah pemilik mesin electronic data capture (EDC) dan penerima dana.
Agung menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan penyalahgunaan kartu kredit di Hotel S di Jakarta Timur, Sabtu, 28 Mei 2016. Pada Ahad esoknya, polisi menyelidiki dan menemukan barang bukti berupa laptop dan kartu kredit yang diduga hasil kloning data nasabah bank. Dua pelaku ditangkap pada Senin, 30 Mei 2016.
Menurut Agung, modus pelaku adalah menyiapkan kartu debit yang sudah tidak terpakai dari berbagai bank. Pelaku juga menyiapkan semacam kartu debit dengan magnetic stripe yang belum berlogo bank. Pelaku lalu memasukkan data berupa nomor, nama, dan bank penerbit kartu kredit dengan menyalin data yang ada pada website ke dalam program skimmer pada laptop yang sudah terhubung dengan mesin skimmer.
Agung menambahkan, setelah data tersalin, pelaku lalu menggesek kartu kredit yang sudah disiapkan pada mesin skimmer sehingga terjadi perpindahan data. Tersangka bekerja sama dengan pemilik EDC. Ia menyebutkan kerugian sejak Juli 2015 hingga sekarang senilai Rp 600 juta. Ia mengatakan pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
DANANG FIRMANTO