TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Muhammad Prasetyo meminta jaksa membatalkan kesepakatan yang mengizinkan terpidana kasus penyelewengan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Samadikun Hartono, mencicil kerugian negara Rp 169 miliar. Menurut Prasetyo, hal itu tak bisa dibiarkan. "Saya sudah minta kepada jaksa agar tidak mengikuti kehendak Samadikun," ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jumat, 10 Juni 2016.
Samadikun divonis bersalah menyelewengkan dana BLBI untuk penyehatan PT Bank Modern dalam kapasitasnya sebagai komisaris utama. PT Bank Modern Tbk menerima BLBI dalam bentuk Surat Berharga Pasar Uang Khusus (SBPUK), fasilitas diskonto, dan dana talangan valas sebesar Rp 2,5 triliun.
Bos Bank Modern ini sempat menjadi buron selama 13 tahun. Ia berhasil ditangkap di Shanghai, Cina, dalam perjalanan menuju rumah anaknya. Saat ini Samadikun menghuni Lembaga Pemasyarakatan Salemba untuk empat tahun ke depan.
Prasetyo melanjutkan, permintaan Samadikun kepada Kejaksaan adalah diperbolehkan mencicil uang Rp 169 miliar itu sebanyak empat kali. Awalnya, Samadikun meminta diperbolehkan mencicil setiap tahun masa hukumannya (4 tahun), tapi kemudian diperkecil lagi menjadi empat bulan.
Prasetyo berkata, baik dicicil selama empat tahun maupun empat bulan, tidak akan ada permintaan yang dipenuhi. Dengan kata lain, Samadikun harus membayar secara tunai. Jika menolak, kerugian akan digantikan dari aset yang disita. "Sita asetnya, lalu lelang," katanya.
Ditanyai soal pernyataan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Jampidsus bahwa tak masalah Samadikun mencicil, Prasetyo menerangkan hal itu hanyalah opsi. "Dia (Samadikun) mengajukan permohonan, kami diminta terima atau tidak. Saya tegaskan, kami tidak bisa terima cicilan," tuturnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Arminsyah mengatakan tak ada larangan Samadikun mencicil ganti rugi. Sebab, fokus Kejaksaan adalah kerugian negara tergantikan. Hingga berita ini ditulis, baik Jampidsus maupun Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat belum memberikan komentar lagi soal perintah Prasetyo.
ISTMAN M.P.