TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Heru Santoso, memastikan bahwa Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, masih berada di Indonesia. Royani sudah dua kali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Masih ada di Indonesia," ujar Heru di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jumat, 10 Juni 2016. "Dia kan dicegah, enggak mungkin keluar." Royani dicegah oleh KPK terkait dengan kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Royani sudah dicegah ke luar negeri oleh lembaga antikorupsi sejak 4 Mei 2016. Pencegahan ini dilakukan supaya, jika sewaktu-waktu penyidik membutuhkan keterangannya, ia tidak sedang berada di luar negeri. Penyidik KPK menduga Royani memiliki banyak informasi terkait dengan kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang melibatkan bosnya. Namun, sudah dua kali panggilan, ia selalu mangkir.
Saat ini keberadaan Royani masih jadi tanda tanya. Penyidik KPK pun kesulitan untuk menjemput paksa sopir Nurhadi itu. "Belum ada informasi, belum ada progres juga," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak.
Nama Royani muncul karena bosnya, Nurhadi, terindikasi terlibat dalam perkara yang menjerat panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution. Edy diduga menerima duit dari Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno untuk mengurus pengajuan peninjauan kembali perkara Grup Lippo. Penyidik menduga aliran duit Doddy tak hanya diberikan sekali dan diterima satu orang.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah Nurhadi beberapa waktu lalu, penyidik menemukan sejumlah dokumen dan duit Rp 1,7 miliar. Diduga dokumen dan duit itu berkaitan dengan penanganan perkara Lippo.
MAYA AYU PUSPITASARI