Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Petinggi Perusahaan Pembakar Lahan Divonis Bebas

image-gnews
therecycler.com
therecycler.com
Iklan

TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Negeri Pelalawan memvonis bebas Manajer Operasional PT Langgam Inti Hibrido Frans Katihokang atas perkara kebakaran hutan dan lahan. Hakim menilai Frans tidak terbukti bersalah atas kasus kebakaran hutan dan lahan seluas 533 hektar dalam area konsesi perusahaan kelapa sawit tersebut sebagaimana dakwaan Kejaksaan Negeri Pelalawan.

"Menyatakan terdakwa Frans Katihokang tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan," kata Hakim Ketua I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara di Pengadilan Negeri Pelalawan, Kerinci, Kamis malam, 9 Juni 2016.

Hakim I Dewa juga meminta Jaksa Penuntut Umum membebaskan Frans Katihokang dari tahanan dan memulihkan harkat, martabat dan nama baiknya. "Terdakwa telah terbukti tidak bersalah, maka sepatutnya dibebaskan," ucapnya.

Putusan bebas terhadap Frans Katihokang mematahkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Novika yang meminta majelis hakim menghukum terdakwa dengan pidana kurungan selama 2 tahun serta denda Rp 1 miliar atau subsider enam bulan penjara.

Jaksa mendakwa Frans karena dianggap lalai menjalankan tugasnya sebagai pimpinan di perusahaan sehingga mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan yang membuat kerusakan lingkungan dengan melanggar Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun, tuntutan jaksa tidak terbukti dipersidangan.

Adapun pertimbangan hakim di antaranya, yakni hakim tidak memandang adanya unsur kelalaian dilakukan terdakwa sebagaimana dakwaan jaksa penuntut. Menurut hakim I Dewa, berdasarkan keterangan saksi-saksi saat peristiwa kebakaran terjadi pada 27 Juli 2015, terdakwa langsung memerintahkan anak buahnya melakukan pemadaman. Upaya pemadaman juga dibantu masayarakat sekitar dengan mengerahkan seluruh peralatan pemadam api milik perusahaan.

Berdasarkan keterangan ahli dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, tidak mendeteksi adanya titik api di wilayah konsesi perusahaan. Namun saksi ahli melihat adanya titik api berasal dari lahan masyarakat pada 26 Juli 2015, api kemudian merembet ke lahan perusahaan Afdeling Gondai, pada 27 Juli 2015, api kemudian berhasil dipadamkan pada 31 Juli 2015.

Terkait dakwaan jaksa tentang pelanggaran Pasal 14 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan pencegahan lingkungan. Di mana perusahaan disebut tidak memiliki sarana dan prasarana pemadam api yang lengkap sesuai dengan luas lahan konsesinya. Menurut hakim, tuduhan jaksa tidak terbukti.

Saat dilakukan peninjauan lapangan, menurut hakim I Dewa, hakim menilai terdakwa telah melakukan misi pengendalian kerusakan lingkungan. Perusahaan telah memiliki menara api sebagai pencegahan dini kebakaran lahan dilengkapi radio komunikasi, kendaraan patroli dan memiliki kantor yang selalu ditunggu karyawan.

"Terdakwa telah perintahkan pemadaman dengan membawa banyak peralatan dan telah memiliki sistem dan SOP dalam penanggulangan kebakaran," ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Namun, tidak semua majelis hakim sepakat dengan putusannya. Hakim anggota II Ayu Amelia mengajukan Dissenting Opinion (pendapat berbeda), ia justru menilai terdakwa Frans Katihokang terbukti secara sah melanggar pasal 99 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Frans dianggap lalai dalam mengendalikan kebakaran lahan yang mengakibatkan lahan konsesi perusahaan terbakar 533 hektare.

Menurut Hakim Ayu, berdasaran Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) yang dimiliki perusahaan sudah disebutkan konsesi perusahaan Afdeling Gondai merupakan kawasan rawan karena memiliki gambut dalam. Seharusnya perusahaan menyediakan lebih banyak peralatan pencegahan kebakaran lahan di kawasan itu. Namun pihak perusahaan baru mengerahkan peralatan setelah api sudah mulai meluas ke kawasan perusahaan. Petugas harus menjemput perlatan lebih dulu ke Kantor Kemang yang jaraknya hampir 1,5 jam dari titik api.

Selain itu, berdasarkan keterangan saksi ahli Basuki Wasis dan Bambang Hero bahwa benar telah terjadi kerusakan lingkungan. Tanah bekas terbakar sudah merusak sifat fisik dan bobot isi tanah, terjadi penurunan C-Organik sebesar 38,55 persen yang mengakibatkan hilangnya unsur hara tanah. "Telah terjadi kerusakan tanah," ucapnya.

Meski demikian, Hakim Ketua I Dewa tetap memvonis bebas terdakwa lantaran putusannya cenderung sama dengan hakim anggota I Weni Warlia.

Menanggapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Novrika menyatakan pikir-pikir untuk melakukan kasasi ke proses hukum yang lebih tinggi. "Kami punya waktu untuk pikir-pikir untuk melakukan kasasi," ujarnya.

Kuasa hukum terdakwa Hendry Muliana Hendrawan menilai putusan hakim sudah sesuai dengan fakta persidangan. Pihaknya tidak mempersoalkan satu hakim berpendapat beda (Dissenting Opinion). Namun ia menilai pendapat berbeda dari Hakim Ayu itu tidak sesua fakta persidangan. "Kami harus hormati itu, tapi Dissenting Opinionnya tidak sesui fakta dan aturan," katanya.

Kasus tersebut bergulir saat Kepolisian Daerah Riau menemukan lahan terbakar di konsesi PT Langgam Inti Hibrindo, yang merupakan anak perusahaan Provident Agro Tbk. Polisi menemukan kebakaran lahan di blok 5 hingga blok 20 di area Kebun Gondai, Kecamatan Langgam, Desa Gondai, Pelalawan. Kebakaran terjadi pada 27 Juli 2015 dan baru dapat dipadamkan 31 Juli 2015. Seluas 533 hektare lahan ludes terbakar.

RIYAN NOFITRA

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

1 hari lalu

Momen saat kereta melewati kucuran air akibat banjir di stasiun kereta bawah tanah di New York, AS, 1 September 2021. Banjir langsung melumpuhkan stasiun jaringan kereta bawah tanah karena air mengalir masuk hingga membanjiri stasiun. Twitter
Amerika Perkuat Infrastruktur Transportasinya dari Dampak Cuaca Ekstrem, Kucurkan Hibah 13 T

Hibah untuk lebih kuat bertahan dari cuaca ekstrem ini disebar untuk 80 proyek di AS. Nilainya setara separuh belanja APBN 2023 untuk proyek IKN.


Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

9 hari lalu

Petugas pemadam kebakaran Rumania beristirahat saat api membakar dekat desa Masari, di pulau Rhodes, Yunani, 24 Juli 2023. REUTERS/Nicolas Economou
Pertama di Dunia, Yunani Berikan Liburan Gratis sebagai Kompensasi Kebakaran Hutan 2023

Sebanyak 25.000 turis dievakuasi saat kebakaran hutan di Pulau Rhodes, Yunani, pada 2023, mereka akan mendapat liburan gratis.


BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

34 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
BNPB Ingatkan Banyaknya Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di Sumatera

Dari data BNPB, kasus kebakaran hutan dan lahan mulai mendominasi di Pulau Sumatera sejak sepekan terakhir.


Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

38 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops Banyuasin berupaya memadamkan kebakaran lahan di Desa Muara dua, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumatera Selatan, Kamis, 21 September 2023. Berdasarkan data dari Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera sepanjang Januari hingga Agustus 2023 luas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan mencapai 4.082,8 hektare yang terbagi menjadi 2,947,8 lahan mineral dan 1.135,0 lahan gambut. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Risiko Karhutla Meningkat Menjelang Pilkada 2024, Hotspot Bermunculan di Provinsi Rawan Api

Jumlah titik panas terus meningkat di sejumlah daerah. Karhutla tahun ini dinilai lebih berisiko tinggi seiring penyelenggaraan pilkada 2024.


Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

39 hari lalu

Giat operasi Teknologi Modifikasi Cuaca (TMC) oleh BNPB bersama lintas kementerian/lembaga di Pangkalan Udara Pondok Cabe, Tangerang Selatan, Sabtu, 6 Januari 2024.Tim Kedeputian Bidang Penanganan Darurat BNPB
Penugasan Jokowi, BMKG Bentuk Kedeputian Baru Bernama Modifikasi Cuaca

Pelaksana tugas Deputi Modifikasi Cuaca BMKG pernah memimpin Balai Besar TMC di BPPT. Terjadi pergeseran SDM dari BRIN.


Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

39 hari lalu

Ilustrasi BMKG
Tentang Musim Kemarau yang Menjelang, BMKG: Mundur dan Lebih Basah di Banyak Wilayah

Menurut BMKG, El Nino akan segera menuju netral pada periode Mei-Juni-Juli dan setelah triwulan ketiga berpotensi digantikan La Nina.


Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

39 hari lalu

Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Susun Regulasi Terkait Karhutla

Regulasi dinilai penting karena akan mempengaruhi perumusan program dan anggaran penanganan kebakaran.


Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

40 hari lalu

Petugas dari Manggala Agni Daops OKI dan Daops Lahat melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Jungkal, Kecamatan Pampangan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Selasa, 7 November 2023. Balai Pengendalian Perubahan Iklim dan Kebakaran Hutan dan Lahan Wilayah Sumatera menerjunkan 60 orang petugas Manggala Agni dari Daops OKI, Banyuasin, Lahan dan Muba untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di wilayah tersebut yang terbakar sejak 30 Agustus 2023. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Para Menteri Sudah Rapat Kebakaran Hutan dan Lahan, Ancang-ancang Hujan Buatan

Saat banyak wilayah di Indonesia masih dilanda bencana banjir, pemerintah pusat telah menggelar rapat koordinasi khusus kebakaran hutan dan lahan.


Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

44 hari lalu

Kebakaran hutan membakar area di Santa Juana, dekat Concepcion, Cile, 4 Februari 2023. REUTERS/Ailen Diaz
Suhu Udara Global: Bumi Baru Saja Melalui Februari yang Terpanas

Rekor bulan terpanas kesembilan berturut-turut sejak Juli lalu. Pertengahan tahun ini diprediksi La Nina akan hadir. Suhu udara langsung mendingin?


Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

47 hari lalu

Orator aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long, didakwa pasal penghasutan dalam sidang Rempang. Foto Yogi Eka Sahputra
Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.