Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Fuad Amin Dicopot dari Ketua DPRD Bangkalan

image-gnews
Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir
Fuad Amin Imron, Ketua DPRD Bangkalan. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Bangkalan - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, Kamis, 9 Juni 2016, menggelar sidang paripurna dengan agenda penetapan Imron Rosadi sebagai Ketua DPRD Bangkalan. Posisi Fuad Amin Imron sebagai Ketua DPRD Bangkalan dicopot akibat terlibat kasus korupsi dana minyak dan gas bumi. Fuad dihukum 15 tahun penjara.

Sidang Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bangkalan Fatkurrahman. Sidang berjalan lancar. Seluruh anggota Dewan langsung sepakat dan menyetujui penetapan Imron Rosadi. "Lebih dari separuh anggota Dewan hadir sehingga sudah kuorum," kata Wakil Ketua III DPRD Bangkalan Latif Amin usai sidang.

Sebagai adik Fuad Amin, Latif mengaku sama sekali tidak keberatan dengan pencopotan kakaknya. Bagi dia, posisi ketua DPRD merupakan hak Partai Gerindra sebagai peraih kursi terbanyak, yaitu 10 kursi. Saat ditetapkan sebagai Ketua DPRD Bangkalan, Fuad Amin adalah Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan.

Fuad Amin meraih kursi pimpinan Dewan setelah melepaskan jabatannya sebagai Bupati Bangkalan yang didudukinya selama dua periode. Jabatan Bupati diperolehnya atas dukungan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partainya saat itu. Kursi Bupati Bangkalan berpindah kepada anaknya, Makmun Ibnu Fuad, yang memenangkan Pilkada secara mutlak.

Menurut Latif, Imron Rosadi yang menggantikan kakaknya adalah sosok yang tepat. "Imron itu senior di Dewan karena sudah dua periode menjadi anggota Dewan," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Bangkalan lainnya, Abdurrahman, mengatakan meski telah ditetapkan dan disetujui mayoritas anggota, Imron Rosadi belum resmi menjadi ketua. Dia baru bisa menduduki kursi ketua Dewan setelah turun surat persetujuan dari Gubernur Jawa Timur. "Tahapannya, setelah sidang paripurna, surat keputusan penetapan Imron Rosadi diserahkan ke bupati untuk diteruskan kepada gubernur," ucapnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Abdurrahman mengatakan, tidak ada masalah Imron Rosadi menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Dia juga mengakui jabatan itu menjadi hak mutlak Partai Gerindra sebagai pemenang pemilu legislatif di Bangkalan pada 2014 lalu. "Siapa pun ketuanya, keputusan DPRD adalah kolektif kolegial, harus disetujui semua pimpinan," katanya.

Sementara itu, Imron Rosadi tampak sumringah setelah ditetapkan menjadi Ketua Dewan. Dia beberapa kali masuk ke ruangan ketua Dewan, yang di pintu depannya masih terpasang papan nama KH Fuad Amin Imron. Sejak Fuad Amin ditangkap tangan oleh aparat Komisi Pemberantasan Korupsi Februari 2014 lalu, ruangan itu selalu tertutup rapat. "Ini tugas partai, tugas yang berat," kata Imron.

Sebelum didapuk jadi ketua Dewan, Imron menjabat Ketua Fraksi Gerindra dan Wakil Ketua Komisi B. "Jabatan itu saya lepas semua, saya fokus menjadi pimpinan Dewan saja," tutur Imron.

Sumber Tempo di internal Partai Gerindra menjelaskan, mulusnya langkah Imron Rosadi memperoleh dukungan mayoritas anggota Dewan tak lepas dari restu Fuad Amin Imron, yang saat ini meringkuk di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. "Kalau tanpa restu FA, partai tidak akan berani utak-atik posisi Ketua Dewan," katanya.

MUSTHOFA BISRI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

25 hari lalu

Nurdin Halid. TEMPO/Subekti
Mantan Napi Korupsi Melenggang Menjadi Anggota Dewan: Nurdin Halid dan Desy Yusandi

ICW temukan 56 mantan napi korupsi ikut dalam proses pencalonan anggota legislatif Pemilu 2024. Nurdin Halid dan Desy Yusandi lolos jadi anggota dewan


Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

32 hari lalu

Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep (tengah) bersama Sekretaris Jenderal PSI Raja Juli Antoni, dan Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie, beserta jajarannya dalam konferensi pers di Basecamp DPP PSI, Jakarta Pusat, Kamis, 21 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kaesang Pangarep: Perolehan Kursi PSI di DPRD Meningkat Sekitar 200 Persen

Kaesang Pangarep mengatakan, meski PSI tidak lolos ke Senayan, perolehan kursinya di DPR meningkat sekitar 200 persen.


William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

36 hari lalu

William Aditya Sarana. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
William Aditya Sarana Raih Suara Tertinggi Pemilu 2024 untuk Caleg DPRD DKI Jakarta, Ini Profilnya

Ketua Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana meraih suara terbanyak untuk caleg DPRD DKI dalam Pemilu 2024. Di mana dapilnya? Ini profilnya


Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

41 hari lalu

Dokumentasi Ketua DPD PDI Perjuangan Bali Wayan Koster saat diwawancara di Denpasar.ANTARA/Ni Putu Putri Muliantari
Wayan Koster Umumkan Lima Kader PDIP Bali Amankan Tiket ke Senayan

Wayan Koster mengatakan PDIP masih menjadi partai terkuat di Pulau Dewata meskipun capres-cawapresnya belum berhasil menang.


Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

50 hari lalu

Perhelatan Sarkem Fest 2024 digelar di Yogyakarta. (Dok. Dinas Pariwisata Yogyakarta)
Ketua Komisi A DPRD DIY: Tidak Boleh Sweeping Rumah Makan Saat Ramadan

Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menegaskan tidak boleh ada sweeping rumah makan saat Ramadan. Begini penjelasannya.


Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

50 hari lalu

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menyapa warga saat kampanye terbuka di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/1/2024). Zulkifli Hasan mengajak seluruh simpatisan dan masyarakat untuk memberikan suaranya untuk memenangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. ANTARA FOTO/Hasrul Said
Meninggal Dunia Sebelum Kampanye, Caleg PAN Raih Suara Terbanyak di Jabar

Meski telah meninggal dunia sebelum masa kampanye, caleg dari partai PAN, mendapatkan raihan suara terbanyak.


Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

52 hari lalu

Polisi menertibkan sekelompok warga Distrik Asotipo, Jayawijaya, yang menganiaya Komisioner KPU Kabupaten Jayawijaya Alpius Asso di Gedung DPRD, Wamena, Jumat, 1 Maret 2024. Dok. Subbid Penmas Bid Humas Polda Papua.
Komisioner KPU Jayawijaya Dianiaya Massa Distrik Asotipo, Pleno Dibatalkan

Penganiayaan Komisioner KPU dan perusakan Gedung DPRD Jayawijaya berawal saat massa Distrik Asotipo datang membawa alat tajam dan batu.


MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

53 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memimpin jalannya sidang perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 mengenai uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/2/2024). . ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/Spt (ADITYA PRADANA PUTRA/ADITYA PRADANA PUTRA
MK Perbolehkan Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Maju Pilkada Tanpa Perlu Mengundurkan Diri

MK menyatakan calon anggota DPR, DPD dan DPRD tetap boleh maju pilkada tanpa perlu mengundurkan diri sebagai anggota Dewan.


Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

55 hari lalu

Ketua Majelis sidang etik Dewan Pengawas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean bersama dua anggota majelis Albertina Ho dan Harjono, menggelar sidang pembacaan surat putusan pelanggaran etik 93 pegawai Rutan KPK, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Kamis, 15 Februari 2024. Majelis sidang etik Dewas KPK, menjatuhkan sanksi berat kepada para terperiksa, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan yang dimiliki, termasuk menyalahgunakan pengaruh sebagai insan KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar mencapai Rp.6,14 miliar di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Pegawainya Diduga Terlibat Pungli di Rutan KPK, Begini Kata Sekretariat DPRD DKI Jakarta

DPRD DKI Jakarta siap untuk mengambil langkah dalam memproses pegawai bernama Hengki yang diduga terlibat dalam pungli di Rutan KPK.


Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

56 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan III tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, Februari 2024. Rapat yang dihadiri oleh 95 anggota dan izin 196 sehingga total 291 orang anggota itu beragendakan penyampaian pidato Ketua DPR RI Puan Maharani untuk menutup masa persidangan III. TEMPO/M Taufan Rengganis
Perbedaan DPR, DPRD, dan DPD RI serta Wewenangnya

DPR, DPRD dan DPD adalah lembaga legislatif yang melakukan fungsi legislasi, pengawasan, dan anggaran. Lalu, apa perbedaan DPR, DPRD dan DPD?