Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Serikat Buruh Ini Tak Akan Buka Posko Aduan THR, Kenapa?

Editor

Zed abidien

image-gnews
Supir taksi Blue Bird demonstrasi di depan gedung Blue Bird Group di Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (7/5). Mereka menuntut hak-hak atas uang pensiun, THR tanpa syarat, jamsostek, dan status pengangkatan karyawan. TEMPO/Tri Handiyatno
Supir taksi Blue Bird demonstrasi di depan gedung Blue Bird Group di Mampang Prapatan Raya, Jakarta, Kamis (7/5). Mereka menuntut hak-hak atas uang pensiun, THR tanpa syarat, jamsostek, dan status pengangkatan karyawan. TEMPO/Tri Handiyatno
Iklan

TEMPO.CO, Yogyakarta - Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kabupaten Gunungkidul menyatakan pihaknya sampai saat ini belum merencanakan pembentukan posko layanan aduan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran meski sejumlah daerah sudah memulai untuk mengantisipasi pelanggaran pembayaran THR.

“Kami hanya akan mendirikan posko jika ada instruksi tertulis dari pengurus di atas baik provinsi maupun pusat, saat ini belum ada rencana membuat posko itu,” ujar Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Gunungkidul, Untung Danarjaya, Kamis 9 Juni 2016.

Meskipun diakui Untung dengan berlakunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 tahun 2016 mengandung sejumlah ketentuan baru yang rawan dilanggar oleh perusahaan, namun pendirian posko aduan ini tetap akan mempertimbangkan aspek kebutuhan di lapangan.
“Aduan selama ini akan dilayangkan langsung kepada sekretariat, jadi posko di tempat tertentu ini mungkin belum perlu karena buruh bisa langsung mengadukan melalui pengurus,” ujarnya.

Melalui Permenaker nomor 6 tahun 2016 terkait perubahan ketentuan pembayaran THR seperti bagi buruh dengan masa kerja satu bulan sudah bisa menerima, pihaknya memantau belum ada sosialisasi menyeluruh dan diyakini belum banyak diketahui buruh.
“Sebagian besar buruh di Gunungkidul bekerja pada sektor informal, kami tetap mengawasi pelaksanaannya tanpa harus mendirikan posko,” ujarnya.

Untung berharap, yang paling perlu dikawal dalam pembayaran THR adalah kepastian pemberiannya agar tak sampai molor dari ketentuan yakni H-7 lebaran. “Tahun lalu tanpa posko pembayaran THR tetap lancar, tidak ada aduan atau informasi di lapangan yang menyebutkan adanya persoalan soal pembayaran, semoga tahun ini tetap demikian,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pembayaran THR sebesar satu kali gaji dalam satu bulan bagi buruh dengan masa kerja minimal satu tahun dinilai SPSI tak akan banyak memicu persoalan dan aduan. “Kami langsung koordinasikan dengan pengurus provinsi jika ada persoalan pembayaran ini untuk menentukan langkah,” ujarnya.

Upah minimum di Gunungkidul sendiri tahun ini masih dalam posisi terendah dibanding kabupaten/kota di DIY. Yakni sebesar Rp 1.235.700 atau naik sekitar 11,5 persen dari UMK sebelumnya Rp 1.108.249.

PRIBADI WICAKSONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

1 hari lalu

Deretan motor terparkir pada parkiran liar di dekat pusat perbelanjaan, kawasan Kebon Kacang, Jakarta, Rabu, 7 Desember 2022. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti


Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

2 hari lalu

Kampung Wisata Purbayan Kotagede Yogyakarta. Dok. Istimewa
Tak Hanya Malioboro, Tiga Kampung Wisata di Yogyakarta Ini juga Dilirik Wisatawan saat Libur Lebaran

Tiga kampung wisata di Kota Yogyakarta ini paling banyak didatangi karena namanya sudah populer dan mendapat sederet penghargaan.


Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

5 hari lalu

Petugas penukaran mata uang asing tengah menghitung uang pecahan 100 dolar Amerika di Jakarta, Kamis, 24 Desember 2020. Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS menguat tipis 5 poin atau 0,03 persen ke level 14.200. Tempo/Tony Hartawan
Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.


Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

7 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.


Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

9 hari lalu

Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid di sela-sela acara KTT G20, di Nusa Dua, Bali, Ahad, 13 November 2022 Tempo | Francisca Christy Rosana
Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.


Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

9 hari lalu

Inul Daratista bersama Adam Suseno dan putra mereka merayakan Idul Fitri, Rabu, 10 April 2024. Foto: Instagram/@inul.d
Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.


Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

10 hari lalu

Gedung Kementerian Keuangan atau Kemenkeu. Dok TEMPO
Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?


Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

11 hari lalu

Pengemudi ojek online (ojol) melintasi di kawasan Stasiun Cawang, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau kepada perusahaan transportasi online dan jasa logistik untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024 kepada para ojek online (ojol) dan kurir logistik. TEMPO/Subekti.
Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.


Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

11 hari lalu

Ilustrasi pekerja menerima THR. Pexels
Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.


Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

12 hari lalu

Serikat Pekerja Indofarma menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu, 31 Januari 2024. Mereka menuntut Menteri BUMN Erick Thohir menyelamatkan Indofarma Group yang merugi sekaligus memberikan hak-hak para karyawan. TEMPO/Riri Rahayu.
Indofarma Sebut Sudah Bayar THR Karyawan, Dibayar Penuh

PT Indofarma menyatakan telah membayar THR Idul Fitri bagi karyawannya secara penuh tanpa dicicil.