TEMPO.CO, Jakarta - Dua asisten anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti, Dessy Ariyanti Edwin dan Julia Prasetyarini, didakwa menerima suap, masing-masing sebesar Rp 800 juta, dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir. Dalam persidangan yang berbeda, keduanya didakwa secara bersama-sama dengan anggota DPR, Budi Supriyanto dan Damayanti, menerima suap dari Abdul Khoir.
Uang suap itu terkait dengan proyek pelebaran jalan di Maluku pada proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. "Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar terdakwa melakukan atau tidak melakukan sesuatu," kata jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Iskandar Marwanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurut jaksa, pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk menggerakkan Damayanti mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu, dan menggerakkan Budi Supriyanto mengusulkan pekerjaan rekonstruksi Jalan Werinama-Laimu di Maluku.
Marwanto mengatakan Kepala Badan Pembangunan Jalan Nasional IX Amran HI Mustary menjanjikan fee sebesar 6 persen untuk usulan program aspirasi dari Damayanti dan Budi yang masuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Namun, karena melibatkan Julia dan Dessy untuk mengurus fee buat Budi Supriyanto, akhirnya disepakati bahwa komisi yang akan diterima seluruhnya berjumlah 8 persen.
Proyek pembangunan jalan yang diusulkan Damayanti senilai Rp 41 miliar. Sedangkan proyek yang diusulkan Budi senilai Rp 50 miliar. Proyek tersebut nantinya akan dikerjakan Abdul Khoir.
Baca Juga:
Pemberian pertama sebesar 328 ribu dolar Singapura pada 25 November 2015 diserahkan Abdul Khoir kepada Damayanti, Dessy, dan Julia di Restoran Meradelima, Kebayoran, Jakarta Selatan. Uang itu lantas dibagi-bagi dengan rincian 245.700 dolar Singapura untuk Damayanti, sedangkan Julia dan Dessy masing-masing menerima 41.150 dolar Singapura.
Kemudian, ada uang senilai Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika yang diserahkan Abdul Khoir kepada Dessy di Kantor Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jakarta pada 26 November 2015. Duit ini digunakan untuk biaya pemilihan kepala daerah di Jawa Tengah. Dari duit itu, Dessy dan Julia masing-masing mendapat Rp 100 juta.
Pada 7 Januari 2016, bertempat di Foodcourt Pasaraya Blok M, Jakarta Selatan, Abdul Khoir kembali menyerahkan uang sebesar 404 ribu dolar Singapura kepada Dessy dan Julia. Uang tersebut merupakan komitmen fee program aspirasi milik Budi Supriyanto.
Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Dessy dan Julia telah melanggar Pasal 12-a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Dalam kasus ini, Damayanti, Budi, bersama anggota DPR lainnya Andi Taufan Tiro, serta Abdul Khoir sudah dijadikan tersangka. Damayanti, Budi, dan Andi Taufan disangka sebagai penerima suap. Sedangkan Abdul Khoir sebagai penyuap.
MAYA AYU PUSPITASARI