TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur memeriksa tersangka korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, selama lima jam. La Nyalla dicecar sebanyak 60 pertanyaan. Sebagian besar terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atas hasil korupsinya.
"Ada 37 pertanyaan soal TPPU dan 24 pertanyaan soal tindak pidana korupsi," ujar kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, di gedung Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kamis, 9 Juni 2016.
Sebagaimana telah diberitakan, La Nyalla Mattalitti terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, ia terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama, tahun yang sama. Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
La Nyalla sempat ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus TPPU itu. Namun status tersangkanya itu dibatalkan dalam sidang praperadilan. Saat ini, ia hanya berstatus tersangka untuk perkara korupsi meski Kejaksaan berniat mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk perkara TPPU itu lagi.
Fahmi melanjutkan, semua pertanyaan yang diajukan penyidik, tak terkecuali soal TPPU, hanya dijawab dengan satu cara oleh La Nyalla. "Beliau menyatakan dia keberatan ditetapkan sebagai tersangka sehingga keberatan untuk memberikan keterangan. Itu jawabannya," ujar Fahmi mengulang ucapan La Nyalla kepada penyidik.
Ditanyai apakah keengganan menjawab itu akan merugikan La Nyalla ke depannya karena tak ada pembelaan di berkas perkara, Fahmi mengatakan hal itu hanyalah asumsi wartawan. "Itu nanti biar dijelaskan di pengadilan," ujar Fahmi.
ISTMAN M.P.