Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dokter Pengeksekusi Hukum Kebiri Terancam Langgar Sumpah  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Ilustrasi kebiri. shutterstock.com
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pridjo Sidipratomo mengatakan pihak yang berkompeten memasukkan obat ke dalam tubuh manusia cuma dokter. "Kalau sebagai dokter dia mengebiri, sumpahnya dilanggar semua," ujar dia di kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Jakarta, Kamis, 9 Juni 2016.

Mengenai hukuman alternatif kebiri kimiawi, PB IDI dan MKEK menilai tindakan itu bertentangan dengan profesi dokter. Pridjo mengungkapkan, alasan sebenarnya profesi dokter membantu mengurangi rasa sakit dan beban penderitaan pasien. Dia mengatakan tak ada satu pasal pun yang memperbolehkan dokter mencederai seseorang atas dasar kemanusiaan.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Perundang-undangan (Perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu berisi aturan mengenai tambahan pidana alternatif, yaitu pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik.

Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Andrologi Indonesia (Persandi) Wempie Pangkalia mengungkapkan setelah beberapa lama antitestosteron disuntikkan kepada seseorang, fungsinya akan menghilang. Artinya, obat kebiri harus terus diberikan. Namun hal itu akan memberi efek samping, seperti ototnya menghilang, lemak bertambah, osteoporosis (tulang keropos), kognisi terganggu, dan anemia. "Kualitas hidup seseorang akan berkurang, cepat tua, dan cepat mati," kata Wempie.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pridjo mengatakan dokter yang menjadi eksekutor hukuman kebiri akan melanggar kode etik kedokteran. "Saya ingatkan bahwa sumpah dokter itu universal, seluruh dokter sipil maupun militer diminta untuk tidak melanggar sumpahnya waktu menjadi dokter," kata dia.

IDI menyatakan tidak menerima secara langsung sebagai eksekutor kebiri kimia. Meskipun belum ada keputusan yang memberikan suntikan adalah seorang dokter. Pridjo, melihat sisi efek samping, mengatakan seorang dokter dilarang melakukan suatu yang bersifat penyiksaan terhadap manusia.

AKMAL IHSAN (MAGANG) | MS

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Usut Dugaan Malpraktik terhadap Nanie Darham, Polisi Gandeng Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

6 Desember 2023

Makam Nanie Darham yang meninggal pada 21 Oktober 2023. Foto: Instagram/@indriedarham
Usut Dugaan Malpraktik terhadap Nanie Darham, Polisi Gandeng Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran

Polisi masih mengusut dugaan malpraktik yang menyebabkan aktris Nanie Darham meninggal.


Kontroversi Terawan: Metode Cuci Otak hingga Vaksin Nusantara

26 Maret 2022

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Universitas Diponegoro, dan Rumah Sakit Umum Pusat Dokter Kariadi, menggagas vaksin Nusantara, vaksin ini dinilai dapat memicu antibodi seumur hidup.. TEMPO/Subekti.
Kontroversi Terawan: Metode Cuci Otak hingga Vaksin Nusantara

Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia memberhentikan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI secara permanen.


Terawan Diberhentikan dari Anggota IDI Secara Permanen

26 Maret 2022

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021. Dalam rapat tersebut, Terawan memberikan paparan terkait vaksin Nusantara yang ia gagas sebagai vaksin Covid-19. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terawan Diberhentikan dari Anggota IDI Secara Permanen

Jakarta - Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) memberhentikan Terawan Agus Putranto dari anggota IDI secara permanen.


Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

15 Februari 2022

Ustad Herry Wirawan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, 15 Februari 2022. Terbukti melakukan pencabulan terhadap belasan santri perempuan di bawah umur, Heri Wiryawan di vonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim, sementara jaksa menuntut hukuman mati. TEMPO/Prima Mulia
Hakim Putuskan Herry Wirawan Tak Dijatuhi Hukuman Kebiri

Hakim menilai terpidana kasus pemerkosaan Herry Wirawan tidak memungkinkan menerima hukuman kebiri karena sudah divonis penjara seumur hidup.


Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

12 Januari 2022

Terdakwa kasus pemerkosaan terhadap santriwati, Herry Wirawan digiring ke mobil tahanan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa 11 Januari 2022. ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat
Anggota DPR Apresiasi Tuntutan Hukuman Mati terhadap Herry Wirawan

Dia berharap hukuman maksimal terhadap Herry Wirawan dalam menimbulkan efek jera di masyarakat agar tidak terjadi lagi perbuatan tersebut.


Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

4 Januari 2021

Ilustrasi kekerasan seksual. Doc. Marisa Kuhlewein (QUT) and Rachel Octaviani (UPH)
Hukuman Kebiri Kimia Dianggap Berbiaya Mahal

Hukuman kebiri kimia juga dianggap tak sesuai dengan pendekatan kesehatan.


Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

20 November 2019

Kebiri Kimia
Komnas HAM Minta Hukuman Kebiri Dihentikan

Menurut Anam, hukuman fisik atau badan itu melanggar konvensi anti-penyiksaan.


Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

28 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Perlunya Predator Anak Diberi Efek Jera dengan Kebiri Kimia

Menteri Sosial meyakini hukuman kebiri kimia akan memberikan efek jera bagi pelaku kekerasan seksual atau predator anak.


Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

26 Agustus 2019

Ilustrasi perkosaan. prameyanews7.com
Vonis Kebiri Kimia, Hakim PN Mojokerto: Perbuatan Terdakwa Sadis

Menurut salah seorang mantan majelis hakim, perbuatan M. Aris terhadap 11 korbannya sadistis, sehingga layak diberi tambahan hukuman kebiri kimia.


Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

26 Agustus 2019

Pemerkosa Yuyun Bisa Lolos Hukuman Kebiri
Viral Hukuman Kebiri Kimia, Begini Tanggapan Ahli

Tak semua pihak setuju hukuman kebiri kimia pada pelaku pemerkosaan. Apa alasannya?