TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Yuyuk Andriati Iskak, mengimbau Royani, sopir Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, bersikap kooperatif dalam proses penyidikan kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kehadiran Royani dinilai penting karena ia diduga mengetahui perkara suap yang melibatkan Nurhadi. "Jadi kami imbau Royani membantu proses penegakan hukum agar bisa lebih cepat dan lancar," kata Yuyuk di gedung KPK, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
KPK ingin Royani hadir di pemeriksaan sebagai saksi. Namun, Yuyuk berujar, pihaknya belum mengetahui keberadaan Royani. "Kami mau yang bersangkutan tahu bahwa ini untuk kepentingan proses penegakan hukum," tuturnya.
Dalam kasus penyuapan tersebut, KPK mencokok Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang swasta, Doddy Aryanto Supeno. Keduanya ditangkap karena diduga melakukan praktek suap untuk mempengaruhi pengajuan peninjauan kembali perkara grup Lippo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencium adanya indikasi keterlibatan Nurhadi. Beberapa waktu lalu, KPK menggeledah rumah Nurhadi. Hasilnya, ditemukan dokumen yang diduga memuat perkara grup Lippo dan sejumlah duit dalam berbagai mata uang.
Menghilangnya Royani dinilai mengganggu proses penyelidikan. Royani sudah dua kali dipanggil KPK. KPK menduga, Royani adalah orang yang menjadi perantara penerima uang dari sejumlah pihak yang berkasus di MA.
ARKHELAUS W.