TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan Bupati Subang Ojang Suhandani, yang menjadi tersangka suap perkara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kabupaten Subang. Juru bicara KPK, Yuyuk Andriati Iskak, menuturkan perpanjangan masa penahanan berlaku selama 30 hari sejak 11 Juni sampai 10 Juli 2016.
"Alasan perpanjangan, kami masih membutuhkan keterangan-keterangan dari tersangka untuk melengkapi berkas-berkas perkara," kata Yuyuk di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016. Perpanjangan masa tahanan juga diberikan kepada tersangka DVR dan FN (jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jawa Barat).
Hari ini, Ojang mendatangi gedung KPK sekitar pukul 12.00. Ia hanya tersenyum ketika melewati kerumunan wartawan. Dia keluar sekitar pukul 13.10. Selesai diperiksa, dia tak banyak bicara dan hanya mengatakan pemeriksaan belum selesai. "Belum, belum," ujarnya kepada wartawan.
Pada hari yang sama, KPK juga memanggil tersangka lain dari jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti atau DVR. Dia datang sekitar pukul 09.45. Sekitar pukul 11.00, dia keluar dan tak memberikan keterangan apa pun.
Ojang Suhendi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap jaksa oleh KPK. Ojang dicokok KPK pada 11 April 2016. Pada hari yang sama itu, KPK pun menangkap jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Devianti, karena dituding telah menerima duit suap dari Ojang, yang digunakan untuk mengamankan kasus korupsi BPJS Subang.
Dalam perkara korupsi Subang sendiri, Pengadilan Negeri Bandung telah memvonis dua pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Subang, yakni Budi dan Jajang. Keduanya divonis hukuman 4 tahun penjara.
ARKHELAUS W