TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus suap pembahasan raperda reklamasi. Hari ini, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota DPRD dan sejumlah staf pribadi anggota dewan.
Mereka adalah Prabowo Soenirman, anggota DPRD dari Fraksi Gerindra, dan Ingard Joshua dari Fraksi Nasdem. Selain itu, KPK akan memeriksa staf pribadi Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi, Max Pattiwael; serta staf pribadi M. Sangaji, Alpha dan Jahja Djokdja. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka M. Sanusi.
Soal pemeriksaan dua staf M. Sangaji, juru bicara KPK, Yuyuk Indriarti Iskak, menjelaskan, pihaknya mau mengkonfirmasi sejumlah informasi. "Terkait dengan pertemuan antara DPRD DKI dengan sejumlah pengusaha properti," kata Yuyuk kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Pada Selasa, 7 Juni 2016, KPK juga memeriksa empat anggota DPRD DKI Jakarta. Mereka adalah H. Hasbiallah Ilyas, Mohamad Sangaji alias Ongen, Yuke Yurike, dan Bestari Barus. "Diperiksa untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," kata Kepala Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha, kemarin.
Suap pembahasan raperda reklamasi mengemuka sejak Sanusi ditangkap penyidik KPK. Bekas Ketua Komisi D DPRD asal Gerindra itu menerima duit Rp 2 miliar dari Agung Podomoro. KPK menetapkan tiga tersangka: Ariesman Widjaja, Trinanda Prihantoro, dan Sanusi.
Dalam kasus ini, ada dugaan aliran duit suap yang diterima beberapa anggota DPRD. Bahkan, ada dugaan suap itu tak hanya dilakukan oleh satu pengembang.
ARKHELAUS W. / MAYA AYU PUSPITASARI