TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti mengatakan Presiden Joko Widodo tak harus memenuhi permintaan Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk menjadi Kepala Polri atau Kepala Badan Intelijen Negara.
"Presiden punya kuasa penuh, jangan mau disetir kepentingan politik. Presiden harus tegas," katanya saat dihubungi, Rabu, 8 Juni 2016.
Sebelumnya, beredar kabar Jokowi telah menawarkan jabatan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk Budi Gunawan. Namun Budi dan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri menolaknya. Budi Gunawan dikabarkan kekeh meminta jabatan Kapolri atau Kepala BIN.
Menurut Ray, Jokowi harus menyisihkan nama Budi Gunawan sebagai calon Kapolri atau Kepala BIN. Alasannya, kasus kepemilikan rekening gendut, korupsi, dan gratifikasi, yang sempat menyeret Budi Gunawan, hingga masih menjadi perdebatan. Bila ia didapuk menjadi Kapolri, tak tertutup kemungkinan akan timbul suasana gaduh lagi.
Ray berpendapat, Jokowi dapat mempertimbangkan calon alternatif, seperti Inspektur Pengawasan Umum Komisaris Jenderal Dwi Priyatno dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Komisaris Jenderal Tito Karnavian. Sedangkan Kepala Badan Narkotika Nasional Komisaris Jenderal Budi Waseso, Ray menilai, ia tak layak menjadi calon alternatif.
Selain calon alternatif, Ray menyarankan Jokowi memperpanjang masa jabatan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. Menurut dia, kepemimpinan Badrodin dapat membawa situasi kondusif, baik internal maupun eksternal Polri. "Toh, perpanjangan masa jabatan Kapolri tidak melanggar undang-undang," ujar Ray.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan lembaganya sedang menyusun rekomendasi kepada Presiden Jokowi. Walau begitu, kata dia, Mabes Polri juga sedang membahas rencana perpanjangan masa jabatan Badrodin.
Menurut Boy, salah satu payung hukum yang dipertimbangkan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Pasal 4 beleid itu mengatur usia pensiun dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi anggota aktif berkeahlian khusus dan sangat dibutuhkan oleh kepolisian. "Pembahasan itu belum final," ujarnya.
DEWI SUCI RAHAYU | MITRA TARIGAN