TEMPO.CO, Klaten - Sidang pengadilan di malam hari? Kenapa tidak. Khusus Ramadan, Pengadilan Negeri Klaten, Jawa Tengah, melayani sidang malam hari (night court). Namun sidang malam itu hanya berlaku untuk mereka yang terjaring Operasi Penyakit Masyarakat (Operasi Pekat) oleh Kepolisian Resor Klaten.
"Polisi mintanya tiap saat bisa sidang karena saking banyaknya yang terjaring," kata Pelaksana Humas PN Klaten, Arif Winarso, Rabu, 8 Juni 2016. Sidang malam di PN Klaten disiapkan sepanjang Operasi Pekat berlangsung, yaitu 31 Mei-13 Juni. Namun, tidak menutup kemungkinan layanan sidang malam akan diperpanjang jika memang dibutuhkan demi keamanan dan ketertiban selama Ramadan.
Arif mengatakan sidang malam bertujuan untuk memaksimalkan jalannya Operasi Pekat. Selain itu, sesuai aturan yang berlaku, kepolisian tidak boleh menahan pelaku tindak pidana ringan (tipiring), seperti pengamen, penjual dan pembeli minuman keras, serta pekerja seks.
"Karena tertangkap saat operasi pada sore atau petang, para pelaku tipiring itu langsung dilimpahkan (oleh kepolisian) dan langsung kami putus," kata Arif. Sidang malam biasanya dilaksanakan pukul 20.00-22.00.
Berbanding lurus dengan gencarnya Operasi Pekat dari Polres Klaten, jumlah berkas kasus tindak pidana ringan yang dilimpahkan ke PN Klaten juga meningkat drastis. Selama Mei lalu, PN Klaten hanya menyidangkan 31 kasus. Setelah Operasi Pekat berlangsung hingga Selasa lalu, kasus tindak pidana ringan yang disidangkan di PN Klaten sebanyak 66 kasus.
"Pedagang minuman keras masih ada saja meski sudah berkali-kali terjaring razia. Denda mereka sudah maksimal Rp 10 juta, jadi sebenarnya bukan ringan lagi," kata Arif.
Kepala Polres Klaten Ajun Komisaris Besar Faizal mengatakan Operasi Pekat diintensifkan selama Ramadan. Dalam operasi di bekas lokalisasi Ngrendeng, Desa Sobayan, Kecamatan Pedan, 2 Juni lalu, polisi mengamankan 18 PSK, 5 pria hidung belang, 18 liter minuman keras jenis ciu, 21 botol minuman keras berbagai merek, tiga drum kosong bekas ciu, dan dua boks kondom. "Selama Ramadan, organisasi masyarakat dilarang melakukan sweeping penyakit masyarakat guna meminimalisir terjadinya resistansi dan konflik di masyarakat," kata Faizal.
DINDA LEO LISTY