Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Terima Suap, Bekas Wakil Ketua DPRD Sumut Divonis 4 Tahun  

image-gnews
Anggota DPRD Sumut Kamaluddin Harahap sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 6 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Anggota DPRD Sumut Kamaluddin Harahap sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, 6 November 2015. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Utara, Kamaluddin Harahap, dijatuhi pidana penjara 4 tahun 8 bulan oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Rabu, 8 Juni 2016.

"Terdakwa terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor.

Selain itu, terpidana korupsi penerima suap dari Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho itu juga diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp 1,2 miliar.

Sumpeno mengatakan hal-hal yang memberatkan Kamaluddin antara lain dia melakukan tindak pidana korupsi secara berturut-turut dalam waktu yang tidak terlalu lama, yaitu antara bulan September hingga Desember.

Hukuman terhadap Kamaluddin lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa, yaitu 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kamaluddin dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kamaluddin Harahap didakwa menerima suap sebesar Rp 1,41 miliar secara bertahap dari Gatot Pujo Nugroho. Suap berkaitan dengan persetujuan pertanggungjawaban anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sumatera Utara 2012-2015. Selain itu, suap diberikan untuk persetujuan pengesahan APBD 2014 dan 2015.

Jaksa penuntut umum KPK, Afni Carolina, mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan untuk banding. Sebab, vonis ini lebih ringan daripada tuntutannya. "Akan kami pikir-pikir dulu. Nanti akan kami lihat lagi," kata dia.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Terdakwa Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe dihadirkan secara daring dalam sidang dakwaan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur Provinsi Papua, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK tersebut ditunda hingga Senin pekan depan karena terdakwa dalam kondisi sakit dan menginginkan hadir secara langsung di persidangan. TEMPO/Magang-Andre Lasarus Benny
Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.


Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe hadir secara online untuk menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 12 Juni 2023. TEMPO/Rosseno Aji
Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.


Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Dari kanan- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dan Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi memberikan keterangan pers penetapan tersangka importasi garam di Kejaksaan Agung, Rabu (2/11/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty
Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.


Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Tersangka kasus dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit, Surya Darmadi, tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Senin, 15 Agustus 2022. Kejaksaan Agung pada 1 Agustus 2022 menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka atas dugaan penyerobotan lahan kelapa sawit dengan luas 37.095 hektare di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.


Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat


KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

22 Juli 2020

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tahan 11 Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara

KPK menyangka Anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjo Nugroho.


Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu memberi isyarat saat ia menyampaikan pernyataan selama kunjungannya di hotline nasional Kementerian Kesehatan, di Kiryat Malachi, Israel 1 Maret 2020. [REUTERS / Amir Cohen]
Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.


Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

19 Desember 2019

Pimpinan KPK periode 2016-2019 Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief berbincang dengan pegawai KPK setelah memberikan keterangan pers terkait laporan kinerja KPK 2016-2019 menjelang berakhirnya masa jabatan mereka, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 17 Desember 2019. TEMPO/Imam Sukamto
Surati Presiden dan DPR, KPK Minta UU Tipikor Direvisi

Agus Rahardjo menilai, UU Tipikor sebenarnya lebih penting dibandingkan UU KPK.


Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

16 November 2018

Anggota DPRD Sumatera Utara, Arifin Nainggolan, menutupi wajahnya setelah diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Juli 2018. Arifin Nainggolan resmi ditahan KPK atas kasus dugaan suap interpelasi dan penetapan APBD Provinsi Sumatera Utara oleh mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjo Nugroho. TEMPO/Imam Sukamto
Tebal Dakwaan KPK untuk Anggota DPRD Sumut Setinggi Pinggang

Banyaknya orang yang terseret dalam kasus ini diduga menjadi sebab tebalnya kertas dakwaan untuk anggota DPRD Sumut.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

6 November 2018

Juru Bicara KPK Febri Diansyah, memberikan keterangan saat konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap di Gedung KPK, Jakarta, 18 Juli 2018. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Tersangka Suap DPRD Sumut

Dalam perkara ini, KPK menetapkan 38 anggota dan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka.