TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan pemeriksaan saksi untuk perkara tindak pidana korupsi penerimaan hadiah proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016.
KPK memanggil Qurais Lutfi, pegawai negeri sipil Badan Pengelola Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku, dan Frans Rambet dari pihak swasta. Mereka diperiksa untuk tersangka AHM. Juru bicara KPK Yuyuk Indriarti Iskak menjelaskan, pemanggilan keduanya untuk mengetahui dugaan permintaan uang kepada pengusaha terkait pembangunan jalan tersebut.
"Mereka dimintai keterangan lebih lanjut untuk mengkonfirmasikan beberapa hal di antaranya dugaan permintaan uang kepada pengusaha terkait pembangunan jalan ini," kata Yuyuk saat dikonfirmasi Tempo, Jakarta, Rabu, 8 Juni 2016.
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Mustary dan anggota Komisi V DPR Fraksi PAN Andi Taufan Tiro sebagai tersangka kasus suap proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Anggota dewan Fraksi Golkar Budi Supriyanto juga ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara korupsi ini mengemuka saat KPK menangkap Abdul bersama anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti, Januari lalu. Abdul dicokok karena diduga menyuap Damayanti terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka. KPK juga menjadwalkan pemeriksaan Abdul untuk tersangka ATT hari ini.
ARKHELAUS W.