TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Prasetyo mengatakan pihaknya masih mendalami insiden pembakaran aula kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat di Bandung. Prasetyo mendapat kabar bahwa tersangka, yang saat ini ditahan, pernah memeras jaksa. "Yang kami dengar, dia suka memeras jaksa," ujarnya. Selain itu, kata Prasetyo, tersangka yang berinisial DS pernah melukai jaksa di Cibinong, Jawa Barat. Siapa jaksanya, dia mengaku tidak tahu. "Sedang didalami."
Terjadi kebakaran di aula Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Bandung, pada Minggu siang, 5 Juni 2016. Polisi menetapkan seorang tersangka, esok harinya. Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengatakan tersangka berinisial DS.
"Sesaat setelah kebakaran, ditangkap satu orang atas nama DS. Didapati barang bukti berupa botol berisi bensin," kata Martin. Ia mengatakan tersangka DS melanggar Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Martin menjelaskan, DS adalah warga Bandung yang bekerja di perusahaan swasta. Menurut Martin, DS datang ke kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada siang hari. Ruangan yang terbakar adalah aula.
"Tersangka mengatakan sakit hati atau dendam dengan seorang jaksa," ujar Martin. Namun, menurut hasil pemeriksaan sementara, belum bisa dijelaskan secara rinci penyebab DS dendam. "Masih kami dalami. Diinterogasi dulu. Sementara memang dinyatakan sakit hati."
REZKI ALVIONITASARI