TEMPO.CO, Surabaya - Dua pejabat Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, rencananya akan diperiksa Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa, 7 Juni 2016. Pemeriksaan itu terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang Ketua Kamar Dagang dan Industri Jawa Timur La Nyalla Mattalitti. Namun, sampai sore ini, Diar tidak kunjung datang ke kantor Kejaksaan.
"Tidak ada pemberitahuan juga tentang ketidakhadiran Diar," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Romy Aryizyanto. Dia menambahkan, panggilan ini akan dilakukan sampai tiga kali. Bila Diar tidak memenuhi panggilan sampai yang ketiga, akan ada pemanggilan paksa.
Adapun Nelson diperiksa di Rumah Tahanan Medaeng. Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mendatangi Nelson, yang masih mendekam di penjara.
Dua pejabat Kadin itu sendiri sebenarnya merupakan terpidana korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur pada 2011-2014 sebesar Rp 26 miliar. Diar dipidana 1,5 tahun dan Nelson 4,5 tahun penjara. Diar sudah bebas sejak Februari 2016.
Kadin Jawa Timur mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun 2011-2014 sebesar Rp 48 miliar. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan La Nyalla sebagai tersangka korupsi dana hibah untuk pembelian saham perdana Bank Jatim senilai Rp 5,3 miliar. La Nyalla saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan Salemba setelah sempat kabur ke Singapura.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH