TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berencana memanggil paksa empat anggota Polri yang merupakan ajudan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Keempat anggota polisi tersebut kembali mangkir dari pemanggilan KPK terkait dengan kasus suap panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka DAS dan sampai saat ini tidak hadir tanpa keterangan," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak di kantornya, Selasa, 7 Juni 2016. “Karena ini sudah panggilan yang kedua, panggilan berikutnya nanti bisa dijemput paksa.”
Keempat polisi tersebut adalah Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugroho, Brigadir Ari Kuswanto, dan Ipda Andi Yulianto. Mangkirnya empat anggota Polri ini mirip dengan Royani, sopir Nurhadi yang hingga kini tak diketahui keberadaannya. Hingga saat ini, penyidik belum berhasil menemukan Royani.
Kasus suap ini terungkap saat KPK menangkap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan Direktur PT Kreasi Dunia Keluarga Doddy Aryanto Supeno. Doddy diduga menyuap Edy terkait dengan pengajuan peninjauan kembali perkara yang menjerat Grup Lippo.
Lembaga antikorupsi menduga ada keterlibatan Nurhadi dalam kasus suap itu. Saat penyidik menggeledah rumahnya, ditemukan sejumlah duit dan dokumen yang diduga berhubungan dengan perkara ini.
MAYA AYU PUSPITASARI