TEMPO.CO, Surabaya - Mediasi antara investor Pasar Turi dan Pemerintah Kota Surabaya selama satu bulan tidak membuahkan hasil. Sengketa itu akhirnya berlanjut di persidangan. Sidang pertama dilakukan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, 7 Juni 2016.
"Gugatan sudah dianggap dibacakan, kita hanya menyerahkan perbaikan gugatan," kata pengacara Pemerintah Kota Surabaya selaku penggugat, Setijo Boesono, seusai persidangan.
Setijo meminta agar tergugat, yakni PT Gala Bumi Perkasa, selaku investor menunjukkan akta pendirian Pasar Turi dengan alasan hak pakai tanah di pasar grosir tersebut milik Pemerintah Kota Surabaya. Karena itu, kata dia, harus diperjelas kuasa diberikan kepada PT Gala Bumi Perkasa atau personel yang bertanggung jawab dalam pendirian proyek itu.
Pengacara PT Gala Bumi Perkasa, Lili Jaliah, menuturkan akan menuangkan permintaan penggugat itu dalam jawaban. Rencana jawaban akan dibacakan pekan depan. "Minggu depan jawabannya kami bacakan," kata Lili.
Sebelumnya, PT Gala Bumi Perkasa digugat Pemerintah Kota Surabaya karena kasus wanprestatie (inkar janji). Pemerintah Kota Surabaya meminta agar majelis hakim memutus kontrak pengelolaan Pasar Turi yang dipegang PT Gala Bumi Perkasa.
Penggugat menganggap tergugat telah melakukan transaksi jual-beli yang tidak sesuai kontrak. Seharusnya tergugat sebagai investor memberikan hak sewa bangunan kepada pedagang agar bisa menempati Pasar Turi. Namun, investor malah menjual dengan sertifikat hak milik atau strata titel.
Penjualan dengan sistem itu mengakibatkan hak milik tanah Pasar Turi dipertanyakan. "Tanah hak pakai itu milik pemerintah kota. Kalau dijual, aset pemerintah kota hilang," kata Setijo kepada Tempo.
Sidang juga dihadiri sekitar sepuluh orang perwakilan pedagang Pasar Turi yang kecewa terhadap tindakan PT Gala Bumi Perkasa.
SITI JIHAN SYAHFAUZIAH