TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Presiden Direktur PT Paramount Enterprise, Ervan Adi Nugroho, Selasa, 7 Juni 2016. Ervan diperiksa terkait dengan kasus suap Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Meneruskan pemeriksaan sebelumnya, jadi Ervan itu diperiksa untuk saksi tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati Iskak.
Ervan masih enggan berkomentar soal pemeriksaannya tersebut. Ia terburu-buru masuk ke ruang KPK dengan menutupi wajahnya menggunakan map warna kuning.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah terus mendatangi saksi-saksi untuk mencari keterlibatan pihak lain. Salah seorang yang juga diperiksa KPK adalah Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi. KPK telah memeriksa Nurhadi dan menggeledah rumahnya.
Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan duit dan sejumlah dokumen. KPK juga memeriksa orang dekatnya, seperti Royani, sopir Nuhardi dan empat anggota polisi yang diduga mengetahui hubungan Nurhadi dan Doddy.
MAYA AYU PUSPITASARI