TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Nusron Wahid, mengatakan Rita Krisdianti, tenaga kerja asal Ponorogo, 27 tahun, yang divonis gantung di Malaysia, tidak terdaftar di lembaganya. Nusron menyatakan Rita berangkat ke Malaysia tanpa melalui perusahaan penyalur TKI.
“Tidak terdaftar di BNP2TKI dan menggunakan jaringan individu,” kata Nusron saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Nusron berujar, Rita menjadi tenaga kerja lewat jaringan pribadinya. Menurut dia, apabila Rita menggunakan jasa perusahaan penyalur tenaga kerja, BNP2TKI dapat memanggil perusahaan penyalur tersebut dan mencabut layanannya. “Kalau lewat PT, kami masih bisa panggil, lalu pecat PT-nya. Nah, ini tidak bisa,” tutur Nusron.
Meski demikian, Nusron menyatakan bakal tetap mendampingi Rita sampai ada keputusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Saat ini, kata dia, proses hukum masih berlanjut dan pemerintah Indonesia tidak dapat mengintervensi proses tersebut. “Meski Rita tidak terdaftar (dalam BNP2TKI), bukan berarti (hal itu) menghalangi kami untuk mengadvokasi dia,” ujarnya.
Rita divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Penang, Malaysia, Senin, 30 Mei 2016. Ia dijerat dengan Pasal 39-B Akta Dadah Berbahaya Tahun 1952 dengan ancaman hukuman mati. Saat ini, pemerintah mengajukan banding terhadap vonis tersebut. Rita tertangkap otoritas Malaysia ketika kedapatan membawa tas berisi 4 kilogram sabu-sabu pada Juli 2013.
Sehari setelah Rita divonis, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi memastikan pemerintah Indonesia akan mendampingi Rita dalam menghadapi proses hukumnya. Bahkan, kuasa hukum dari pemerintah Indonesia sudah menentukan sikap.
Kuasa hukum yang mendampingi Rita, ujar Nusron, saat ini berusaha mencari bukti yang kuat untuk menunjukkan bahwa Rita hanya korban. Timnya masih menelusuri saksi-saksi di kampung halaman di Ponorogo, Jawa Timur.
Rita sudah dua kali pergi ke luar negeri. Pertama, ia bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Taiwan. Bekerja tak lebih dari 5 tahun, ia pulang kampung dan menikah dengan Dwi Nugroho, warga Desa Menang, Kecamatan Jambon, Ponorogo, pada 2012. Selang 5 bulan kemudian, dia pergi ke Hong Kong.
ARKHELAUS W.