TEMPO.CO, Jakarta - Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Zailani Syihab, diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini, Senin, 6 Juni 2016. Pemeriksaan tersebut terkait dengan kasus suap hakim di Pengadilan Negeri Kepahiang, Bengkulu.
Zailani keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 18.30 WIB. Kepada awak media, ia mengaku dicecar 19 pertanyaan seputar penyuapan. "Saya ditanya soal peristiwa itu," katanya. Namun ia membantah mengetahui soal suap-menyuap itu. "Saya tahunya setelah (hal itu) terjadi."
Zailani mengatakan ia dikonfirmasi soal semua yang berhubungan dengan tugas pokok dan fungsinya. Tak terkecuali proses masuknya berkas perkara ke pengadilan. Ia menjelaskan, dalam musyawarah pengambilan keputusan, Panitera tidak terlibat. "Itu urusan hakim, panitera enggak ikut campur," ucapnya.
Selain itu, Zailani banyak mengatakan tidak tahu. Ia juga mengatakan tidak kenal dengan Safri Syafi'i dan Edy Santroni, tersangka perkara suap. "Tidak kenal, saya tidak tahu," tuturnya.
Dalam kasus suap hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Direktur Utama dan Keuangan RSUD M. Yunus Bengkulu, Edi Santroni, dan mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M. Yunus, Syafri Syafii. Keduanya diduga berperan sebagai pemberi suap.
Tersangka lainnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang Janner Purba dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, Toton, sebagai penerima suap. Tersangka selanjutnya adalah Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy. Ia diduga mengatur administrasi proses perkara di pengadilan tersebut.
Edy dan Safri adalah terdakwa dalam kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yunus. Mereka berdua diduga menyuap Janner dan Toton, hakim yang menangani perkara tersebut, agar memberikan vonis bebas. Sedangkan Badaruddin diduga sebagai perantara.
MAYA AYU PUSPITASARI