Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Arek-arek Suroboyo Tuntut Pembubaran Tim Cagar Budaya  

image-gnews
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Polrestabes Surabaya gelar identifikasi di eks markas radio Bung Tomo, Rabu, 11 Mei 2016. TEMPO/MOHAMMAD SYARRAFAH
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Koordinator Arek-arek Suroboyo atau Rakyat Surabaya Menggugat, Kusnan, mengatakan dia dan teman-temannya akan mengirim surat kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.

Menurut Kusnan, dalam surat itu mereka menuntut Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya bertanggung jawab atas perobohan bangunan bersejarah, yakni rumah di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, yang pernah dijadikan markas radio oleh Bung Tomo.

Arek-arek Suroboyo juga menuntut pembubaran tim ahli cagar budaya yang ada sekarang, karena dinilai kecolongan dalam mengamankan bangunan yang sudah menjadi cagar budaya itu. “Suratnya kami kirim minggu ini,” kata Kusnan saat ditemui Tempo, Senin, 6 Juni 2016.

Pemerintah Kota Surabaya diminta membentuk tim ahli cagar budaya baru. Kewenangan yang dimiliki juga harus lebih luas. Tidak sekedar memberi rekomendasi dan menetapkan, mengklasifikasi dan mencabut status cagar budaya. Tapi, juga ikut serta mengawasi semua bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya.

Kusnan menjelaskan, Arek-arek Suroboyo juga menuntut supaya mengakuisisi bangunan dan lahan di Jalan Mawar itu menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Selanjutnya, dikelola sebagai pusat kajian pengembangan dan pengajaran nilai-nilai perjuangan dan kepahlawanan arek-arek Surabaya.

Pemerintah Kota Surabaya diminta memberikan insentif kepada pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya. Hal itu ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Surabaya tentang cagar budaya. “Ketentuan itu juga atas perintah undang-undang,” ujar Kusnan.

Arek-arek Suroboyo, kata Kusnan, juga mendesak Polrestabes Surabaya secepatnya mengusut secara tuntas perobohan rumah di Jalan Mawar itu. Polisi harus segera mengumumkan siapa yang bersalah guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Proses hukum hingga putusan pengadilan harus ada perintah membangun kembali bangunan bersejarah itu sesuai bentuk aslinya,” ucap dia.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Kusnan menjelaskan, berbagai tuntutan itu dilakukan karena Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, bahkan juga DPRD Kota Surabaya, telah menerima laporan dari berbagai komponen masyarakat ihwal perobohan eks markas radio Bung Tomo itu.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi dasar penindakan oleh instansi pemerintah serta penegah hukum itu. Namun, hingga saat ini perkembangan penanganannya mengecewakan.

Kusnan mengkhawatirkan instansi pemerintah serta penegah hukum itu mendapatkan tekanan dari pihak lain. “Perlu pengawalan dari masyarakat supaya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.” Arek-arek Suroboyo atau Rakyat Surabaya Menggugat adalah yang melaporkan kasus perubuhan eks markas radio Bung Tomo itu ke Poolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu anggota tim cagar budaya Pemerintah Kota Surabaya, Suko Widodo menyetujui apabila tim cagar budaya yang sekarang dibubarkan. Sebab tim cagar budaya yang saat ini sudah habis masa kerjanya sejak dua tahun lalu. "Tim ini memang sudah kadaluarsa," kata Suko kepada Tempo.

Pembentukan tim ahli cagar budaya baru itu diharapkan terdiri dari berbagai bidang, seperti ahli ekonomi, ahli hukum, ahli cagar budaya dan ahli lainnya. Selain itu, apabila struktur baru itu dibentuk, maka harus lebih representatif dari masyarakat karena jika mengikuti undang-undang lebih banyak administratif. "Pembubaran dan pembentukan tim baru ini harus terwujud, supaya tidak menggantung kewenangannya, dan ini harus segera," ujarnya.

MOHAMMAD SYARRAFAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

44 hari lalu

Mantan presiden Cina Hu Jintao meninggalkan kursinya dikawal dua pria saat upacara penutupan Kongres Nasional ke-20 Partai Komunis Cina, di Aula Besar Rakyat di Beijing, Cina, 22 Oktober 2022. REUTERS/Tingshu Wang
Beijing Sepakati Anggaran Pemerintah Pusat dan Daerah Periode 2024

Sidang parlemen "Dua Sesi" Cina resmi ditutup dengan hasil akhir menyepakati anggaran pemerintah pusat dan daerah periode 2024, menerima laporan kerja


Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

58 hari lalu

Pemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP

Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.


Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

23 Februari 2024

Ilustrasi dokter. Sumber: Getty Images/iStockphoto/mirror.co.uk
Pemerataan Dokter Spesialis Bisa Dimulai dari Dukungan Pemerintah Daerah

Ketua IDI Mohammad Adib Khumaidi mengatakan, pemerintah daerah berperan untuk pemerataan dokter spesialis


Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

19 Februari 2024

Lokasi Boulevard Kotabaru yang memanjang di tengah Jalan Suroto itu berada di kawasan heritage Kotabaru, Yogyakarta. Tempo/Pino Agustin Rudiana
Gratis, Tour de Kotabaru Ajak Wisatawan Lari Santai Lintasi Heritage Yogyakarta Pekan Ini

Kotabaru di masa silam merupakan permukiman premium Belanda yang dibangun Raja Keraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono VII sekitar 1877-1921.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

8 Februari 2024

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

26 Januari 2024

Ahli waris dari korban Tragedi Rawagede membersihkan makam keluarganya saat peringatan peristiwa Tragedi Rawagede di Desa Balongsari, Karawang, Jawa Barat, Selasa, 11 Desember 2018. Acara ini dihadiri para ahli waris untuk mengenang keluarganya yang menjadi korban. ANTARA/M Ibnu Chazar
Makam Korban Pembantaian Rawagede Ditetapkan Jadi Cagar Budaya

Kompleks pemakaman korban tragedi pembantaian Rawagede ditetapan menjadi cagar budaya.


Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

23 Januari 2024

Seorang warga duduk di pelataran rumah bergaya arsitektur Majapahit di Desa Bejijong, Kawasan Cagar Budaya Nasional Trowulan, Mojokerto, Jawa Timur, 10 Maret 2016. Kampung Majapahit merupakan proyek Pemprov Jatim dengan Pemerintah Kabupaten Mojokerto. ANTARA/Ismar Patrizki
Mengenal Kampung Majapahit Mojokerto, Ini Daya Tariknya

Berikut daya tarik Kampung Majapahit, Trowulan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Apa saja?


Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

17 Januari 2024

Suasana tempat hiburan kareoke Inul Vista di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, Selasa, 16 Januari 2024. Berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Merujuk Pasal 58 ayat 2, khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi 75%. Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, Lydia Kurniawati Christyana mengatakan bahwa pengusaha dapat mengajukan insentif fiskal apabila merasa keberatan dengan tarif tersebut. TEMPO/Tony Hartawan
Pajak Hiburan 75 Persen Diatur dalam UU HKPD, Kemenkeu: untuk Kemandirian Daerah

Pajak hiburan termaktub dalam UU HKPD untuk penguatan pajak daerah, dan mendukung agar daerah bisa lebih mandiri.


Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

10 Januari 2024

Warga mengendarai sepeda motor berlatar belakang Gunung Lewotobi Laki-Laki yang erupsi di Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur, NTT, Sabtu 6 Januari 2024. Pos Pemantau Gunung Api (PGA) Laki-Laki mencatat Gunung Lewotobi kembali erupsi pada Sabtu 6 Januari pagi dengan asap kawah bertekanan sedang hingga kuat yang teramati berwarna putih dan kelabu dengan intensitas tebal dan tinggi 1.000-1.500 meter di atas puncak kawah. ANTARA FOTO/Mega Tokan
Warga 1 Desa Dekat Gunung Lewotobi Diminta Mengungsi, Ada Sinar Api

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menaikkan status Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT dari Level III atau Siaga jadi Level IV.


4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

4 Januari 2024

Gedung Museum Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang ini direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya. Bangunan ini merupakan bekas rumah residen Palembang yang berasal dari reruntuhan Keraton Kuto Lamo. TEMPO/Parliza Hendrawan
4 Gedung dari Zaman Hindia Belanda di Palembang yang Direkomendasikan sebagai Cagar Budaya

Dari Gedung Ledeng hingga kantor dagang Belanda Jacobson Van Den Berg & Co di Palembang dinilai layak dijadikan cagar budaya.