TEMPO.CO, Surabaya - Koordinator Arek-arek Suroboyo atau Rakyat Surabaya Menggugat, Kusnan, mengatakan dia dan teman-temannya akan mengirim surat kepada Pemerintah Kota Surabaya dan Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
Menurut Kusnan, dalam surat itu mereka menuntut Pemerintah Kota Surabaya dan Polrestabes Surabaya bertanggung jawab atas perobohan bangunan bersejarah, yakni rumah di Jalan Mawar Nomor 10 Surabaya, yang pernah dijadikan markas radio oleh Bung Tomo.
Arek-arek Suroboyo juga menuntut pembubaran tim ahli cagar budaya yang ada sekarang, karena dinilai kecolongan dalam mengamankan bangunan yang sudah menjadi cagar budaya itu. “Suratnya kami kirim minggu ini,” kata Kusnan saat ditemui Tempo, Senin, 6 Juni 2016.
Pemerintah Kota Surabaya diminta membentuk tim ahli cagar budaya baru. Kewenangan yang dimiliki juga harus lebih luas. Tidak sekedar memberi rekomendasi dan menetapkan, mengklasifikasi dan mencabut status cagar budaya. Tapi, juga ikut serta mengawasi semua bangunan cagar budaya yang ada di Surabaya.
Kusnan menjelaskan, Arek-arek Suroboyo juga menuntut supaya mengakuisisi bangunan dan lahan di Jalan Mawar itu menjadi aset Pemerintah Kota Surabaya. Selanjutnya, dikelola sebagai pusat kajian pengembangan dan pengajaran nilai-nilai perjuangan dan kepahlawanan arek-arek Surabaya.
Pemerintah Kota Surabaya diminta memberikan insentif kepada pemilik dan atau pengelola bangunan cagar budaya. Hal itu ditetapkan melalui surat keputusan Wali Kota Surabaya tentang cagar budaya. “Ketentuan itu juga atas perintah undang-undang,” ujar Kusnan.
Arek-arek Suroboyo, kata Kusnan, juga mendesak Polrestabes Surabaya secepatnya mengusut secara tuntas perobohan rumah di Jalan Mawar itu. Polisi harus segera mengumumkan siapa yang bersalah guna dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Proses hukum hingga putusan pengadilan harus ada perintah membangun kembali bangunan bersejarah itu sesuai bentuk aslinya,” ucap dia.
Kusnan menjelaskan, berbagai tuntutan itu dilakukan karena Pemerintah Kota Surabaya, Polrestabes Surabaya, bahkan juga DPRD Kota Surabaya, telah menerima laporan dari berbagai komponen masyarakat ihwal perobohan eks markas radio Bung Tomo itu.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menjadi dasar penindakan oleh instansi pemerintah serta penegah hukum itu. Namun, hingga saat ini perkembangan penanganannya mengecewakan.
Kusnan mengkhawatirkan instansi pemerintah serta penegah hukum itu mendapatkan tekanan dari pihak lain. “Perlu pengawalan dari masyarakat supaya proses hukum berjalan sebagaimana mestinya.” Arek-arek Suroboyo atau Rakyat Surabaya Menggugat adalah yang melaporkan kasus perubuhan eks markas radio Bung Tomo itu ke Poolrestabes Surabaya beberapa waktu lalu.
Sementara itu, salah satu anggota tim cagar budaya Pemerintah Kota Surabaya, Suko Widodo menyetujui apabila tim cagar budaya yang sekarang dibubarkan. Sebab tim cagar budaya yang saat ini sudah habis masa kerjanya sejak dua tahun lalu. "Tim ini memang sudah kadaluarsa," kata Suko kepada Tempo.
Pembentukan tim ahli cagar budaya baru itu diharapkan terdiri dari berbagai bidang, seperti ahli ekonomi, ahli hukum, ahli cagar budaya dan ahli lainnya. Selain itu, apabila struktur baru itu dibentuk, maka harus lebih representatif dari masyarakat karena jika mengikuti undang-undang lebih banyak administratif. "Pembubaran dan pembentukan tim baru ini harus terwujud, supaya tidak menggantung kewenangannya, dan ini harus segera," ujarnya.
MOHAMMAD SYARRAFAH