TEMPO.CO, Bogor - Setelah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diminta keterangan terkait dengan uang Rp 1,7 miliar yang disita di kediamannya, Tin Zuraida, istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, tidak pernah datang ke kantornya di Pusat Pelatihan dan Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di Jalan Cikopo Selatan, Kabupaten Bogor.
"Sudah lebih dari sepuluh hari Ibu Tin tidak pernah datang ke kantor," kata petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Puslitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, H. Firgiansa, saat ditemui di lokasi, Senin, 6 Juni 2016.
Menurut dia, di tempat tersebut Tin Zuraida sudah lama menjabat sebagai Kepala. "Beliau itu sudah lebih dari dua tahun menjadi Kapusmempim di sini," katanya.
Ada empat divisi atau lembaga yang berkantor di Puslitbang Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA, yakni Sekretariat Badan, Pusat Pelatihan dan Pengembangan hukum dan Peradilan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis Peradilan, serta Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan. "Beliau (Tin Zuraida) merupakan pejabat eselon dua di sini," ujarnya.
Hal senada dikatakan petugas Pamdal lain, Dedi K. Sebelum mencuatnya kasus yang menimpa Sekretaris MA Nurhadi, biasanya dalam sepekan Tin Zuraida datang dan masuk kantor tiga kali. "Beliau dari dulu jarang datang tiap hari, paling dalam satu minggu hanya tiga kali," katanya.
"Kalo ada rombongan melakukan pelatihan, baru beliau lebih sering datang ke kantor sini bahkan hingga larut malam, apalagi jika saat pembukaan dan penutupan pelatihan," ucapnya.
Di Puslitbang MA itu, selain memiliki ruang kantor, Tin Zuraida pun memiliki rumah dinas sendiri, meski rumah dinas tersebut tidak pernah diisi semua pimpinan. "Semua pejabat eselon dua dan satu disediakan rumah dinas, namun mereka tidak pernah menginap," katanya.
M. SIDIK PERMANA