TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Moechgiyarto menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan darinya untuk mempidanakan musikus Ahmad Dhani. Menurut dia, telah terjadi pemelintiran berita yang dilakukan media tertentu sehingga membuat kesalahpahaman.
"Penanggung jawabnya bukan Dhani. Kalau masih ngotot, bisa kena pidana, lalu dipelintir media," kata Moechgiyarto di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.
Terkait dengan delapan kru Ahmad Dhani yang sempat ditahan dan menjalani berita acara pemeriksaan, Moechgiyarto membantah. "Itu bukan ditahan, melainkan diamankan," ujarnya.
Senada dengan Moechgiyarto, pentolan band Dewa 19 itu menyatakan telah terjadi distorsi berita. "Yang dimaksud itu bukan Dhani, tapi di YouTube ditulisnya Ahmad Dhani akan dipidanakan," kata Dhani.
Sebelumnya, Dhani merespons pernyataan Moechgiyarto yang tertulis di salah satu media online. Ia menuliskan kemarahannya di akun media sosial Twitter-nya.
Dhani pun mendatangi markas Polda pada Senin, 6 Juni 2016, pagi tadi dengan didampingi Advokat Cinta Tanah Air dan Komunitas Tionghoa Anti-Korupsi.
INGE KLARA SAFITRI