TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi berniat memblokir rekening jumbo milik istri Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi Abdurachman, Tin Zuraida. Hal ini akan dilakukan setelah lembaga antirasuah tersebut menyelesaikan verifikasi terhadap laporan hasil analisis rekening Tin dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"Blokir kalau sudah jelas ada kaitannya dengan kasus," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Senin, 6 Juni 2016.
PPATK menduga Tin memiliki sejumlah rekening berisi miliaran rupiah yang aktivitasnya mencurigakan. Sepanjang 2004-2009, rata-rata arus di salah satu rekening Tin mencapai Rp 1-2 miliar per bulan. Pada periode 2010-2011, belasan kali rekening Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan MA itu dialiri uang senilai Rp 500 juta.
Nurhadi juga terdeteksi memindahkan uang Rp 1 miliar ke rekening istrinya. Pada 2010-2013, Tin menerima setoran tunai Rp 6 miliar. Royani, sopir Nurhadi, pernah menyetor Rp 3 miliar. Penyidik KPK sendiri sudah memeriksa Tin dan Nurhadi sebagai saksi dalam kasus suap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan sejak menjadi pejabat, Tin belum pernah melaporkan harta kekayaannya. Padahal, menurut dia, KPK sudah pernah mengingatkan Tin dan sejumlah pegawai Mahkamah Agung untuk memenuhi kewajiban menyerahkan LHKPN.
"Pernah kirim surat kepada Kepala Biro Kepegawaian mengenai Pemberitahuan Kewajiban Penyampaian Formulir LHKPN di mana terdapat juga nama yang bersangkutan," kata Cahya.
Namun, menurut Cahya, tak ada tanda Tin bakal datang ke KPK untuk melaporkan LHKPN. Hingga saat ini, Cahya mengklaim terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung soal ketaatan pegawai dan pejabat melaporkan kekayaannya. "Koordinasi lisan selalu dilakukan oleh tim KPK dengan tim MA," ucapnya.
MAYA AYU PUSPITASARI