TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyampaikan hasil pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2015 di Istana Kepresidenan, hari ini, 6 Juni 2016. Ketua BPK Harry Azhar Azis mengatakan pemerintah pusat mendapat peringkat wajar dengan pengecualian (WDP).
"Opini ini sama dengan opini kami pada LKPP 2014," ujar Harry di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain memberikan opini WDP pada LKPP 2015, Harry melanjutkan bahwa ada enam permasalahan yang ditemukan lembaganya. Pertama, ada ketidakpastian nilai penyertaan modal negara (PMN) pada PT PLN (persero).
Kedua, pemerintah membebani konsumen dengan penetapan harga jual eceran minyak solar bersubsidi yang lebih tinggi dari harga dasar termasuk pajak dikurangi subsidi tetap. Perhitungan BPK, badan usaha lebih diuntungkan Rp 3,19 triliun.
Masalah ketiga adalah piutang bukan pajak sebesar Rp 1,82 triliun di kejaksaan dari uang pengganti perkara tindak pidana korupsi Kementerian ESDM sebesar Rp 33,94 miliar dan US$ 206,84 juta dari iuran tetap, royalti, dan penjualan hasil tambang tidak didukung dokumen sumber yang memadai.
Baca Juga:
"Selain itu, sebanyak Rp 101,34 miliar tidak sesuai hasil konfirmasi bayar kepada wajib pajak," lanjut Harry.
Harry mengatakan masalah keempat adalah persediaan pada Kementerian Pertahanan sebesar Rp 2,49 triliun belum sepenuhnya didukung penatausahaan, pencatatan, konsolidasi, dan rekonsiliasi barang milik negara yang memadai. Persediaan untuk diserahkan ke masyarakat pada Kementerian Pertanian sebesar Rp 2,33 triliun pun belum dapat dijelaskan status penyerahannya.
Masalah kelima tidak jauh berbeda dengan yang keempat, pencatatan dan penyajian catatan fisik saldo anggaran lebih (SAL) tidak akurat, sehingga BPK tidak dapat meyakini kewajaran transaksi dan/atau saldo terkait dengan SAL itu. Nilainya disebut Rp 6,6 triliun.
Masalah terakhir, koreksi langsung mengurangi ekuitas sebesar Rp 96,53 triliun dan transaksi antarentitas sebesar Rp 53,34 triliun, tidak dapat dijelaskan. "Dan, lagi, tidak didukung dokumen sumber yang memadai," ujar Harry mengakhiri.
ISTMAN M.P.