TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi terkait dengan kasus dugaan suap perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina Rumah Sakit Umum Daerah M. Yunus, Bengkulu, hari ini, 6 Juni 2016.
Saksi-saksi yang diperiksa terdiri atas berbagai profesi, dari penegak hukum, sektor swasta, dan sopir. Dari kalangan penegak hukum, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kepahiang, Dodi Safrizal; jaksa Novita; penasihat hukum A. Yamin; staff perdata di PN Bengkulu, Joni Aprizal; anggota majelis hakim PN Bengkulu, Toton; dan panitera PN Tipikor Bengkulu, Zailani Syihab.
Sedangkan dari sektor swasta, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Idram Kholik dan Hendriansyah sebagai sopir. "Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ES (Edy Santroni)," ujar pelaksana harian Kepala Biro Humas, Yuyuk Andriati Iskak, di Jakarta.
Selain saksi untuk Edy, penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi bagi tersangka Badaruddin Bachin. Yang menjadi saksi untuk Badaruddin tak lain adalah dua tersangka yang menyuapnya, yaitu Edy dan Safri Syafi'i.
Selanjutnya, Badaruddin dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Janner Purba.
Kasus penyuapan ini terbongkar setelah Safri memberikan duit kepada Ketua Pengadilan Janner Purba agar ia diberi vonis bebas saat sidang putusan. Saat operasi tangkap tangan, penyidik menyita duit Rp 150 juta.
Rupanya itu bukan kali pertama Janner Purba menerima uang suap. Yuyuk mengatakan bahwa sebelumnya Janner pernah menerima duit dari Edy sebesar Rp 500 juta.
MAYA AYU PUSPITASARI