Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawa Pedang, Ustad Ancam Santri Wanita, Lalu Terjadilah...

Editor

Yunia Pratiwi

image-gnews
ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi
ilustrasi pemerkosaan anak. Tempo/Inda Fauzi
Iklan

TEMPO.CO, Mojokerto -Kepolisian Resor Mojokerto menelusuri adanya korban lain dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan Sodiq. Ustad berusia 50 tahun asal Desa Seloliman, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto, itu menyetubuhi santri yang merupakan anak anggota jemaah istigasahnya yang berusia 13 tahun sehingga hamil lima bulan.

"Masih kami dalami apakah ada korban lain karena jemaah tersangka sangat banyak," kata Kepala Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Besar Boro Windu Danandito, Sabtu lalu.

Baca juga:

Naksir Berat Dian Sastro, Sampai Kemah di Depan Rumahnya
Lecehkan Mahasiswi, Dosen UGM Ditindak: Perlu Langkah Lain?

Menurut Boro, atas kejahatannya, Sodiq akan dijerat dengan pasal berlapis. Polisi juga akan menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang pemberatan hukuman pidana pokok dan hukuman tambahan bagi orang dewasa yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak-anak.

Dalam peraturan tersebut, diatur bahwa pelaku kasus kekerasan seksual pada anak bisa dikenai pemberatan hukuman pidana pokok jika ia adalah orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh, dan pendidik anak yang bersangkutan. Hal itu juga berlaku jika melibatkan aparat yang menangani perlindungan anak atau jika pemerkosaan dilakukan lebih dari satu orang secara bersama-sama. “Sebagai ustad atau pendidik, tersangka memenuhi unsur untuk diberi pemberatan hukuman,” tutur dia.

Ancaman pidana penjara dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana pokok, yang semula minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara menjadi minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun bui, hukuman penjara seumur hidup, atau bahkan pidana mati. Sementara itu, Perppu ini juga mengatur alternatif hukuman tambahan yang bisa dikenakan, antara lain kebiri kimiawi, publikasi ke masyarakat, dan pemberian cip untuk mendeteksi pelaku setelah menjalani hukuman. “Tergantung keputusan hakim,” ucapnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Mojokerto Ajun Komisaris Budi Santoso mengatakan unsur lain yang kemungkinan memenuhi unsur pemberatan pidana pokok adalah jumlah korban, yang diduga lebih dari satu orang. “Kalau korbannya lebih dari satu, kami akan kenakan pasal itu,” kata Budi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sodiq dilaporkan santri karena telah menyetubuhi korban secara paksa di kamar rumahnya. Modusnya, setelah istigasah, tersangka meminta dipijit.

Di bawah ancaman pedang, tersangka kemudian menyetubuhi korban. Sodiq juga mengancam SNL untuk tidak mengadu ke orang tuanya. "Seingat korban, dia sudah disetubuhi lima kali sejak Desember 2015," ujar Budi Santoso.

Setelah dilakukan visum, korban diketahui hamil lima bulan. Korban mengalami trauma psikologis mendalam hingga tak melanjutkan bangku kelas IX SMP

ISHOMUDDIN

Baca juga:

Naksir Berat Dian Sastro, Sampai Kemah di Depan Rumahnya
Lecehkan Mahasiswi, Dosen UGM Ditindak: Perlu Langkah Lain?

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

7 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, saat ditemui di kawasan Ancol, Jakarta Utara, pada Jumat, 12 April 2024. Tempo/Adil Al Hasan
Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol


Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Calon presiden nomor urut satu, Anies Baswedan, hadir di lokasi acara Desak Anies di Rocket Convention Hall, Sleman, Yogyakarta pada Selasa, 23 Januari 2024. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.


Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Ilustrasi tewas atau jenazah atau jasad. shutterstock.com
Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.


Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Tentara Uni Nasional Karen (KNU) berjaga-jaga saat peringatan 70 tahun Hari Revolusi Nasional Karen di Kaw Thoo Lei, negara bagian Kayin, Myanmar, 31 Januari 2019. Warga memperingati 70 tahun merdekanya konflik Karen. REUTERS/Ann Wang
Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali


Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Politisi Partai Solidaritas Indonesia, Ade Armando mengadakan konferensi pers untuk klarifikasi terhadap gugatan 200 miliar dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Jalan Cokroaminoto no. 92, Menteng, Jakarta Pusat. TEMPO/OHAN B SARDIN
Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan


Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan di Polres Metro Jakarta Utara, Senin 17 Juli 2023. ANTARA/HO-Humas Polri
Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan


Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Ilustrasi bangku sekolah. Sumber: Pixabay/asiaone.com
Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.


Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.


DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

7 Juli 2023

Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Ismail saat rapat program prioritas PT Pembangunan Jaya Ancol 2023 di Ruang Rapat Komisi B, Kamis, 19 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun
DPRD DKI Duga Blok G Pasar Tanah Abang Jadi Sarang Preman karena Keluhan Pedagang Diabaikan

DPRD DKI Jakarta menduga Blok G Pasar Tanah Abang menjadi sarang preman dan tempat mengonsumsi narkoba karena keluhan pedagang diabaikan.


Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

7 Juli 2023

Blok G Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu 17 Mei 2023. TEMPO/Subekti.
Cara Heru Budi Cek Blok G Pasar Tanah Abang yang Diduga Jadi Sarang Preman dan Tempat Nyabu

Blok G Pasar Tanah Abang diduga menjadi sarang preman dan tempat menggunakan narkoba. Begini cara Pj Gubernur DKI Heru Budi memastikan kabar tersebut.