Dekan Fisipol UGM Erwan Agus Purwanto mengatakan sanksi untuk EH berlaku sampai lembaga pemberi konselor menyatakan dia menyadari kesalahannya dan mampu mengubah tabiatnya. “Sampai sekarang, baru satu orang yang melapor,” kata dia.
Erwan menambahkan, fakultasnya sedang menjalankan program kampanye zero tolerance terhadap kasus kekerasan seksual, menyasar pada mahasiswa. Dia menyerukan agar mahasiswa korban kekerasan seksual tak ragu melapor.
Adapun mahasiswi pelapor kasus ini mengaku sempat mendiamkan kasus, yang dialaminya pertengahan 2015, selama berbulan-bulan. Semula dia khawatir laporannya tak digubris pihak kampus karena pelakunya dosen populer dan menjabat kepala jurusan.
Baca juga:
Teman Ahok Siap Galau? Ini 3 Pendorong Ahok Lari ke Partai
Ribut Achmad Dani & Kapolda Metro, Begini Keduanya Ketemu...
Beruntung, banyak temannya terus memotivasi. Lalu dia memberanikan diri memberikan laporan ke kampus, setelah pemimpin jurusan menjamin akan menuntaskan kasus ini. “Lama saya bingung dan menyesal, kenapa terus diam. Saya perlu berdamai dengan diri sendiri, sebelum resmi melapor,” kata si pelapor.
ADDI MAWAHIBUN IDHOM
Baca juga:
PilkadaDKI: Inikah 3 Pemicu Ahok Bakal Menyerah pada Partai?