TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Lukman Edy membantah anggapan bahwa Pasal 9-A dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah dimasukkan untuk menghambat independensi Komisi Pemilihan Umum selaku pelaksana Pilkada. Menurut dia, aturan itu dimasukkan agar KPU tak menafsirkan sendiri aturan yang ada dalam undang-undang Pilkada .
"Agar KPU tidak salah tafsir," katanya saat dihubungi pada Ahad, 5 Juni 2016.
Pasal 9-A dalam Undang-Undang Pilkada menyebutkan, KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah.
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Fadli Ramadhanil, menganggap, revisi yang telah disahkan itu berpotensi mengganggu independensi kinerja KPU. Sebagai lembaga yang independen, menurut dia, KPU seharusnya memiliki kewenangan memutuskan hal itu secara mandiri, tanpa harus berkonsultasi dengan pemerintah dan DPR.
Fadli mengatakan ada lembaga independen yang tidak wajib berkonsultasi dengan DPR untuk menentukan peraturan. Ia menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Yudisial.
Apabila KPU harus mematuhi hasil konsultasi dengan DPR, ada dugaan langkah KPU akan diintervensi oleh DPR sehingga bisa berpotensi menguntungkan kader partai tertentu yang akan maju dalam pemilihan.
Namun anggapan itu dibantah Lukman. Ia mengatakan seharusnya KPU dalam mengerjakan tugasnya bisa bertanya kepada pembuat undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, terkait dengan beberapa pasal pilkada. Namun, menurut Lukman, dalam pelaksanannya, KPU lebih banyak menafsirkan Undang-Undang Pilkada secara sepihak.
"Tafsir yang dilakukan sendiri oleh KPU itu akhirnya berbuah masalah yang panjang," katanya.
Lukman mencontohkan masalah dualisme partai yang terjadi pada partai Golongan Karya dan Partai Persatuan Pembangunan. Menurut dia, dualisme itu terjadi akibat KPU menafsirkan sendiri aturan yang ada. KPU justru membolehkan dualisme partai sehingga buntutnya panjang dan penyelesaiannya lama.
"Kedua partai jadi tidak bisa eksis dan berfokus pada kegiatan partai masing-masing," kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini.
Dengan membahas pelaksanaan teknis aturan Pilkada bersama DPR dan pemerintah, sebelum memutuskan suatu kebijakan, diharapkan keputusan yang diambil bisa menguntungkan semua pihak serta tidak ada salah tafsir lagi. Ia mengatakan rapat itu akan digelar bersama KPU. Karena itu, KPU bisa bersuara sehingga didengarkan maksudnya oleh pemerintah dan DPR.
"Hasil rapat yang nantinya harus dipatuhi adalah hasil diskusi dan kesepakatan resmi antarlembaga demi kebaikan bersama," katanya.
DANANG FIRMANTO | MITRA TARIGAN