TEMPO.CO, Palangkaraya - Gubernur Kalimantan Tengah Sugianto Sabran bakal mencabut izin perusahaan tambang, perkebunan kelapa sawit, atau pemegang hak pengusahaan hutan (HPH) yang menyerobot lahan negara.
"Saya sudah bertanya ke pihak TNI AU apakah bisa dilakukan pemetaan dari udara, dan mereka bilang bisa. Karena itu, bila memang nantinya ada perusahaan yang overlap, ya, kita akan cabut izinnya," kata Sugianto di Palangkaraya, Ahad, 5 Juni 2016.
Selain itu, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, Sugianto akan memastikan semua perusahaan di Kalimantan Tengah memiliki nomor pokok wajib pajak. Dia juga akan mendata ulang semua alat berat milik perusahaan perkebunan kelapa sawit, pertambangan, dan pemegang HPH untuk dipungut pajaknya agar masuk kas daerah.
Sugianto juga berencana mewajibkan semua perusahaan tersebut, termasuk rekanan pemerintah, membuka rekening di Bank Kalteng, bank milik pemerintah daerah setempat. Kebijakan tersebut diharap bisa menggenjot pembangunan di Kalimantan Tengah.
Direktur Eksekutif Walhi Kalimantan Tengah Ariex Vam Rompas mengatakan masalah peta perusahaan merupakan indikator buruknya tata kelola perizinan. “Menurut saya, peta itu hanya salah satu indikator. Yang lebih penting adalah menjawab teknologi untuk memastikan kesesuaian antara lokasi di lapangan dan izin yang diberikan," katanya.
KARANA W.W.