Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tak Ingin Buru-buru Usut Perkara La Nyalla  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016.  Tempo/Jihan Syahfauziah
Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-

Tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak membuat Kejaksaan Jawa Timur ingin cepat-cepat menuntaskan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang melibatkan Ketua Umum PSSI non-aktif, La Nyalla Mattalitti.

Sebaliknya, pihak Kejati Jatim mengaku akan lebih berhati-hati, termasuk dalam menggunakan data tambahan untuk penyidikan. Hal itu berkaca dari kekalahan di praperadilan.

"Saya tidak mau terburu-buru. Lawan kami berat. Kami harus menyusun strategi dan membaca strategi mereka juga," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Tempo, Minggu, 5 Juni 2016.

La Nyalla Mattalitti terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, ia terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama, di tahun yang sama. Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung, yang turut mengusut perkara La Nyalla, mengungkapkan, mereka menerima data tambahan dari PPATK yang bisa membantu penyidikan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014, bersamaan dengan masa kepemimpinannya di Kadin Jatim. Nilai transaksinya disebut mencapai ratusan miliar.

Maruli enggan mengungkapkan detail strateginya. Namun ia mengatakan langkahnya tak akan berbeda dengan yang telah diungkapkan Kejaksaan Agung. "Yang sudah dikatakan Kejaksaan Agung itu benar. Tim saya yang di sana tinggal kerja," ujar Maruli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, hal yang telah disebutkan pihak Kejaksaan adalah menyelisik ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Selain itu, mengecek kemungkinan keterkaitan transaksi dengan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Langkah itu akan dikembangkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. Sebagaimana telah diberitakan, transaksi mencurigakan La Nyalla bercabang hingga ke istri, anak, dan perusahaannya.

Seorang jaksa yang mengetahui perkara La Nyalla mengakui transaksi bercabang itu diduga kuat merupakan transaksi haram. Mereka yang terlibat bisa ditetapkan sebagai tersangka juga. Namun siapa dan kapan tepatnya, menunggu kelengkapan alat bukti. "Saya belum bisa ungkap banyak. Biarkan penyidik kerja dulu," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, yakin, transaksi yang disebut PPATK mencurigakan itu tidak haram. Menurut dia, wajar La Nyalla memiliki transaksi ratusan miliar karena ia punya banyak bisnis. "Dia itu pada 90-an saja sudah jadi Ketua HIPMI," ujarnya.

ISTMAN MP

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

25 hari lalu

Universitas Jambi. Dok. ANTARA
Kejati Jambi Periksa Kasus TPPO Berkedok Magang di Jerman, Tunjuk 5 Jaksa Peneliti

Polda Jambi sedang menyelidiki kasus dugaan TPPO ferienjob dengan tiga orang terlapor.


Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

36 hari lalu

Kejaksaan Agung menangkap dua tersangka korupsi dana tambahan penghasilan Dinas Transmigrasi dan  Tenaga Kerja Papua Barat. Dok Kejaksaan Agung.
Bendahara Dinas Transmigrasi Papua Barat Tersangka Korupsi, Uang Dipakai untuk Bagikan THR

Dugaan sementara kerugian keuangan negara akibat korupsi di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Papua Barat itu sebesar Rp 1.074.118.209.


Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

47 hari lalu

Tersangka Ryan Susanto pelaku pengrusakan kawasan Hutan Lindung Pantai Bubus untuk penambangan timah ilegal ditangkap oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung, Kamis, 7 Maret 2024. (ist)
Kejati Babel Tangkap Bos Timah Perusak Hutan Lindung Pantai Bubus Saat Hendak Kabur ke Jakarta

Kejar-kejaran terjadi sebelum penangkapan bos timah Babel itu saat dia mengendarai Toyota Fortuner dan hendak terbang ke Jakarta.


DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

48 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu RI (Bawaslu) Rahmat Bagja memberikan keterangan saat Tik Tok Indonesia dan Bawaslu jalin kerja sama untuk mendorong integritas pemilu 2024 di kantor Bawaslu, Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 18 September 2023.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
DPD Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu, Bawaslu Menyatakan Siap Hadir

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja tidak bisa berkomentar banyak terhadap pembentukan pansus kecurangan pemilu yang dibentuk DPD.


Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Bawaslu dan Kejaksaan Tinggi Sumut Telusuri Video Dugaan Pejabat Batubara Dukung Prabowo-Gibran

Anggota Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu mengatakan, siang ini Bawaslu Kabupaten Batubara telah meminta penjelasan dari Kepala Polres Batubatara.


ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

17 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
ICJR Apresiasi Kejati Banten Hentikan Kasus Pembunuh Maling Kambing

ICJR menilai, pentingnya kejaksaan memegang kontrol penyidikan dalam menangani perkara untuk mencegah penyalahgunaan wewenang pada tahap penyidikan.


Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

16 Desember 2023

Ilustrasi Penjara Indonesia. Getty Images
Kejaksaan Tinggi Banten Hentikan Kasus Peternak Kambing yang Dipenjara karena Tusuk Maling

Kejaksaan Tinggi Banten menyatakan bahwa telah terjadi pembelaan terpaksa oleh Muhyani.


Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

14 Desember 2023

Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung terkait dugaan korupsi proyek pembangunan mesin pencuci pasir timah atau Washing Plant pada Kamis, 14 Desember 2023. (foto servio maranda)
Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung Tahan Pejabat PT Timah

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung menahan pejabat PT Timah terkait dugaan korupsi mesin pencuci pasir timah.


Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

16 November 2023

Penumpang berjalan setibanya di Terminal Kedatangan Domestik di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu, 27 Mei 2023. Gubernur Bali I Wayan Koster menilai harga tiket pesawat udara saat ini masih mahal sehingga menghambat pemulihan arus kedatangan wisatawan domestik ke Pulau Bali pascapandemi. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Kasi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai Jadi Tersangka dalam Kasus Penyalahgunaan Fasilitas Fast Track

Kepala Seksi Imigrasi Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Hariyo Seto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas Fast Track.


Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

19 Agustus 2023

Tersangka kasus penipuan pembelian Iphone Rihana dan Rihani dihadirkan saat rilis kasus di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa, 4 Juli 2023. Rihana dan Rihani ditangkap di Apartemen M Town Gading, Serpong pada Selasa (4/7) pagi pukul 05.00 WIB. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Berkas Perkara Rihana Rihani Masih P 19, Polda Metro Jaya Segera Serahkan ke Kejati Banten

Perkara Rihana Rihani diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten karena locus delicti berada di wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).