Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Kejaksaan Tak Ingin Buru-buru Usut Perkara La Nyalla  

Editor

Zed abidien

image-gnews
Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016.  Tempo/Jihan Syahfauziah
Pemuda Pancasila melakukan orasi di depan kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur karena tidak terima La Nyalla ditetapkan tersangka. Rabu, 16 Maret 2016. Tempo/Jihan Syahfauziah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta-

Tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak membuat Kejaksaan Jawa Timur ingin cepat-cepat menuntaskan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang melibatkan Ketua Umum PSSI non-aktif, La Nyalla Mattalitti.

Sebaliknya, pihak Kejati Jatim mengaku akan lebih berhati-hati, termasuk dalam menggunakan data tambahan untuk penyidikan. Hal itu berkaca dari kekalahan di praperadilan.

"Saya tidak mau terburu-buru. Lawan kami berat. Kami harus menyusun strategi dan membaca strategi mereka juga," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Tempo, Minggu, 5 Juni 2016.

La Nyalla Mattalitti terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, ia terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama, di tahun yang sama. Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.

Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung, yang turut mengusut perkara La Nyalla, mengungkapkan, mereka menerima data tambahan dari PPATK yang bisa membantu penyidikan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014, bersamaan dengan masa kepemimpinannya di Kadin Jatim. Nilai transaksinya disebut mencapai ratusan miliar.

Maruli enggan mengungkapkan detail strateginya. Namun ia mengatakan langkahnya tak akan berbeda dengan yang telah diungkapkan Kejaksaan Agung. "Yang sudah dikatakan Kejaksaan Agung itu benar. Tim saya yang di sana tinggal kerja," ujar Maruli.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sejauh ini, hal yang telah disebutkan pihak Kejaksaan adalah menyelisik ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Selain itu, mengecek kemungkinan keterkaitan transaksi dengan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim.

Langkah itu akan dikembangkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. Sebagaimana telah diberitakan, transaksi mencurigakan La Nyalla bercabang hingga ke istri, anak, dan perusahaannya.

Seorang jaksa yang mengetahui perkara La Nyalla mengakui transaksi bercabang itu diduga kuat merupakan transaksi haram. Mereka yang terlibat bisa ditetapkan sebagai tersangka juga. Namun siapa dan kapan tepatnya, menunggu kelengkapan alat bukti. "Saya belum bisa ungkap banyak. Biarkan penyidik kerja dulu," ujarnya.

Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, yakin, transaksi yang disebut PPATK mencurigakan itu tidak haram. Menurut dia, wajar La Nyalla memiliki transaksi ratusan miliar karena ia punya banyak bisnis. "Dia itu pada 90-an saja sudah jadi Ketua HIPMI," ujarnya.

ISTMAN MP

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

3 hari lalu

Kantor Kejaksaan Negeri Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis, 12 September 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Periksa 12 Saksi Dugaan Penyelewengan Dana NPCI Jawa Barat, Pinjam Tempat di Solo

Kejari Solo hanya meminjamkan tempat untuk tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memeriksa para saksi kasus dugaan penyelewengan dana NPCI.


Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

I Nyoman Sukena, 38 tahun, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali. Ia menjadi terdakwa karena memelihara empat ekor landak jawa (Hysterix Javanica) yang masuk dalam kategori hewan dilindungi. Foto: ANTARA/Rolandus Nampu
Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.


Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

32 hari lalu

Kejati Sumut menahan Sekretaris Dinkes Sumut merangkap PPTK dr Aris Yudhariansyah dan PPK Ferdinan Hamza Siregar terkait korupsi pengadaan APD Covid-19. Foto: Istimewa
Korupsi APD Covid-19: Kadis Kesehatan Sumut Divonis Hari ini, Kemarin Sekretaris Dinkes Sumut dan PPK Ditahan

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan dua tersangka korupsi pengadaan Alat Perlindungan Diri (APD) Covid-19 Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.


Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

35 hari lalu

Kejati Bangka Belitung tahan eks Pimpinan Bank SumselBabel Cabang Manggar Al Yoppie Kusuma dan anak buahnya Febrianto Chaeruman dalam kasus dugaan korupsi penyaluran kredit bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar, Kamis Malam, 8 Agustus 2024. (servio maranda)
Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan Pejabat Kredit Ditahan dalam Kasus Dugaan Korupsi KUR Rp 18,8 Miliar

Eks Pimpinan Bank SumselBabel Manggar dan anak buahnya ditahan dalam kasus dugaan korupsi penyaluran KUR bagi petani tambak senilai Rp 18,8 miliar.


Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

54 hari lalu

Ilustrasi pemain judi online. Menkopolhukam Hadi Tjahjanto juga mengatakan bahwa satgas judi online telah mengantongi data ratusan jurnalis yang bermain judi online. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kejati Jateng Dalami 7 Pegawai Kejaksaan di Provinsinya yang Terindikasi Judi Online

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengusut 7 pegawai Kejaksaan di provinsi tersebut yang terindikasi terjerat judi online.


Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

55 hari lalu

Pejabat PT Timah TBK yang menjadi terdakwa kasus korupsi proyek Washing Plant Tanjung Gunung Ichwan Azwardi Lubis (Kemeja Biru) Dituntut 13,6 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang yang digelar di PN Pangkalpinang, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/servio maranda
Kasus Korupsi Washing Plant, Pejabat PT Timah TBK Ichwan Azwardi Lubis Dituntut 13,6 Tahun Penjara

Jaksa menilai eks Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah 2017-2019 itu terbukti bersalah dan merugikan negara Rp 29,2 miliar.


Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

58 hari lalu

Eks pimpinan Bank SumselBabel Cabang Sungailiat Santoso Putra (keempat dari kiri) bersama anak buahnya Muchamad Rubi Hakim serta karyawan PT Hutan Karet Lada Sandri Alasta yang menjadi tersangka kasus korupsi pemberian kredit petani ditahan di Lapas Kelas IIB Sungailiat. (ist)
Pejabat Bank Sumsel Babel dan PT HKL Tilap Duit Kredit Petani, 6 Orang Ditahan Jaksa

Basuki menuturkan sebanyak 417 orang petani atau kreditur diatur seolah-olah mendapatkan bantuan kredit dari Bank Sumsel Babel melalui PT HKL.


Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

58 hari lalu

Pegi Setiawan alias Perong tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon saat konferensi pers di Polda Jawa Barat di Bandung, 26 Mei 2024. Polda Jawa Barat mengubah pernyataan soal jumlah tersangka kasus ini jadi sembilan orang tersangka bukan 11 orang. Polisi juga menghadirkan tersangka PS alias Perong, DPO yang ditangkap belakangan. Saat digelandang kembali ke ruang tahanan tersangka Pegi Setiawan alias Perong membantah tuduhan polisi dan merasa dirinya difitnah dan dijadikan kambing hitam kasus tersebut. TEMPO/Prima mulia
Kejati Jabar Terima Surat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terima surat penghentian penyidikan Pegi Setiawan kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 12 Juli 2024.


Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

59 hari lalu

Tersangka AH, pimpinan PT Askrindo cabang Kemayoran. Dokumentasi Kejati DKI Jakarta
Kejati DKI Tahan 4 Tersangka Kasus Korupsi Penerbitan Surat Kredit di Askrindo

Kejati DKI menetapkan empat tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan jaminan surat kredit berdokumen dalam negeri (SKBDN) Askrindo.


KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

17 Juli 2024

Suasana di depan Gedung KPK/Tempo/Mirza Bagaskara
KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

KPK memeriksa eks Kajati Sultra sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di DJKA Kemenhub. KPK masih terus mengembangkan penyidikan kasus.