TEMPO.CO, Jakarta-
Tambahan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan tak membuat Kejaksaan Jawa Timur ingin cepat-cepat menuntaskan perkara korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur yang melibatkan Ketua Umum PSSI non-aktif, La Nyalla Mattalitti.
Sebaliknya, pihak Kejati Jatim mengaku akan lebih berhati-hati, termasuk dalam menggunakan data tambahan untuk penyidikan. Hal itu berkaca dari kekalahan di praperadilan.
"Saya tidak mau terburu-buru. Lawan kami berat. Kami harus menyusun strategi dan membaca strategi mereka juga," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Maruli Hutagalung kepada Tempo, Minggu, 5 Juni 2016.
La Nyalla Mattalitti terseret perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim Rp 5,3 miliar dari total Rp 52 miliar pada 2012. Selain itu, ia terseret perkara pencucian uang hibah Rp 1,3 miliar di institusi yang sama, di tahun yang sama. Uang itu, menurut Kejaksaan, digunakan untuk keperluan pribadi La Nyalla, seperti pembelian saham perdana Bank Jatim.
Beberapa waktu lalu, Kejaksaan Agung, yang turut mengusut perkara La Nyalla, mengungkapkan, mereka menerima data tambahan dari PPATK yang bisa membantu penyidikan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim. Data itu berisi transaksi mencurigakan La Nyalla selama 2010-2014, bersamaan dengan masa kepemimpinannya di Kadin Jatim. Nilai transaksinya disebut mencapai ratusan miliar.
Maruli enggan mengungkapkan detail strateginya. Namun ia mengatakan langkahnya tak akan berbeda dengan yang telah diungkapkan Kejaksaan Agung. "Yang sudah dikatakan Kejaksaan Agung itu benar. Tim saya yang di sana tinggal kerja," ujar Maruli.
Sejauh ini, hal yang telah disebutkan pihak Kejaksaan adalah menyelisik ke mana saja transaksi mencurigakan La Nyalla mengarah. Selain itu, mengecek kemungkinan keterkaitan transaksi dengan perkara korupsi dana hibah Kadin Jatim.
Langkah itu akan dikembangkan dengan pemeriksaan pihak-pihak yang terkait. Sebagaimana telah diberitakan, transaksi mencurigakan La Nyalla bercabang hingga ke istri, anak, dan perusahaannya.
Seorang jaksa yang mengetahui perkara La Nyalla mengakui transaksi bercabang itu diduga kuat merupakan transaksi haram. Mereka yang terlibat bisa ditetapkan sebagai tersangka juga. Namun siapa dan kapan tepatnya, menunggu kelengkapan alat bukti. "Saya belum bisa ungkap banyak. Biarkan penyidik kerja dulu," ujarnya.
Secara terpisah, kuasa hukum La Nyalla, Togar Manahan Nero, yakin, transaksi yang disebut PPATK mencurigakan itu tidak haram. Menurut dia, wajar La Nyalla memiliki transaksi ratusan miliar karena ia punya banyak bisnis. "Dia itu pada 90-an saja sudah jadi Ketua HIPMI," ujarnya.
ISTMAN MP