TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengatakan revisi Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat berpotensi menganggu independensi kinerja Komisi Pemilihan Umum.
Potensi itu tampak pada Pasal 9 A UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015. Dalam peraturan itu disebutkan bahwa KPU menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk setiap tahapan pemilihan setelah berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah.
Fadli menyebutkan konsultasi tersebut disampaikan pada rapat dengar pendapat di DPR dan hasilnya bersifat mengikat. "Itu akan merusak kemandirian penyelenggaraan pemilu buat KPU," kata dia dalam diskusi Catatan Awal terhadap Hasil Revisi UU Pilkada di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016.
Fadli mengatakan ada lembaga independen yang tidak wajib berkonsultasi dengan DPR dalam menentukan peraturan. Ia menyebut di antaranya seperti Komisi Pemberantasan Korupsi atau Komisi Yudisial. Apabila KPU harus mematuhi hasil konsultasi dengan DPR maka ada dugaan langkah KPU akan diintervensi oleh DPR sehingga bisa berpotensi menguntungkan kader partai tertentu yang akan maju pada pemilihan.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Demokrasi Inisiatif, Veri Junaidi, mendorog KPU untuk menguji peraturan kewajiban berkonsultasi ke DPR tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, ia senada dengan sikap Perludem bahwa kemandirian penyelenggara pemilu bisa dilanggar dengan kewajiban konsultasi tersebut.
Meski begitu, Veri mengapresiasi langkah DPR mengesahkan rancangan UU Pilkada pada Kamis, 2 Juni 2016. Ia menyebutkan ada penguatan kewenangan terhadap Badan Pengawas Pemilu. Menurut dia kewenangan memutus perkara dugaan politik uang oleh Bawaslu provinsi adalah hal positif.
Veri berujar Bawaslu provinsi harus menyiapkan hukum acara dan cara-cara pembuktian dugaan politik uang di daerah. Sebab selama ini pengungkapan dugaan politik uang masih sulit dilakukan karena pembuktiannya yang rumit. Keberanian dan independensi Bawaslu pun diuji. "Tekanan pasangan calon akan besar," kata dia.
DANANG FIRMANTO