TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masykurudin Hafidz menyoal perihal verifikasi bagi calon perseorangan dalam revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah 2015.
Menurut Hafidz, verifikasi pada pendukung calon perseorangan akan memberatkan panitia pemungutan suara (PPS). "Keseriusan dari KPU melalui PPS harus memastikan semuanya terverifikasi faktual sensus," katanya di Jakarta, Minggu, 5 Juni 2016.
Hafidz mencontohkan, calon perseorangan di Jakarta harus mendapatkan pendukung 532.213 orang. Jumlah itu didasarkan pada KTP yang diperoleh pasangan calon. Ia mengatakan, dalam Undang-Undang Pilkada yang telah disahkan, verifikasi faktual secara sensus dilakukan di tingkat kelurahan.
Menurut Hafidz, Jakarta memiliki 267 kelurahan. Jadi, secara perhitungan, di setiap kelurahan ada 1.993 KTP yang harus terverifikasi. Ia mengatakan verifikasi dilakukan selama 14 hari oleh tiga petugas sensus dari PPS. Padahal, di setiap kelurahan, hanya ada 3 petugas PPS. Hafidz menyimpulkan setiap hari ada 142 pendukung yang harus terverifikasi. "KPU harus meningkatkan kekuatan," tuturnya.
Hafidz mengatakan harus ada terobosan yang dilakukan KPU untuk mengantisipasi kerumitan dalam verifikasi faktual secara sensus. Ia menilai petugas PPS harus segera mengumumkan apabila tidak menemui pendukung yang akan diverifikasi. Misalnya, ketika verifikasi dilakukan hari pertama dan tidak menemui orang yang bersangkutan, segera diumumkan. Selain itu, para pendukung bisa diminta datang ke kelurahan secara inisiatif untuk membantu proses verifikasi.
"Kalau misalnya, pada hari kelima ada orang yang tidak bisa ditemui, hari keenam dihadirkan ke kelurahan, ini secara teknis," ucapnya.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Demokrasi Inisiatif Veri Junaidi menilai ada potensi sengketa pada tahap verifikasi. Terutama pada calon perseorangan petahana. Ia menilai calon bisa memanfaatkan birokrasi untuk dilibatkan dalam tim pemenangan. KPU harus memiliki prosedur yang jelas untuk mendiskualifikasi apabila terbukti calon perseorangan petahana memanfaatkan birokrasi tersebut. Veri menyatakan verifikasi akan menjadi tantangan KPU. "Anggarannya bagaimana?" katanya.
DANANG FIRMANTO