Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

TKI Divonis 5 Bulan Bui di Hong Kong, Dugaan Paspor Palsu

Editor

Pruwanto

image-gnews
Ilustrasi. mid-day.com
Ilustrasi. mid-day.com
Iklan

TEMPO.CO, Malang - Seorang tenaga kerja wanita bernama Dwi Murahati divonis bersalah oleh Pengadilan Shatin, Hong Kong, atas tuduhan pemalsuan data paspor pada Jumat, 3 Juni 2016. Dwi diganjar hukuman lima bulan penjara setelah menjalani hukuman tahanan kota sejak November 2015.

Perempuan berusia 51 tahun dari Desa Jati, Kelurahan Kamulan, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, itu menjadi buruh migran ketujuh yang menjadi tahanan kota atas perkara serupa yang dituduhkan kepada sejumlah pekerja migran Indonesia di Hong Kong. Selain terdakwa yang sudah divonis, sejak Januari tahun ini hingga sekarang, masih ada sekitar 17 orang buruh migran Indonesia yang sedang dalam proses persidangan dan kemungkinan besar mereka akan bernasib sama.

Koordinator Jaringan Buruh Migran Indonesia di Jakarta, Marjenab, mengatakan, Dwi Murahati dijerat empat tuduhan, yakni menggunakan surat perjalanan palsu untuk masuk ke Hong Kong, serta memberi pernyataan palsu pada imigrasi saat masuk dan keluar Hong Kong. Di detik-detik terakhir sidang pembacaan vonis, ibu beranak dua itu menerima saran pengacaranya untuk mengaku bersalah setelah tidak ada lagi bukti yang bisa membebaskannya.

“Saya tetap tidak mengaku bersalah sebab itu bukan kesalahan saya. Tetapai karena saya sudah tidak punya jawaban untuk meyakinkan hakim, saya harus mengakui kesalahan yang tidak saya lakukan,” kata Dwi Murahati sebelum memasuki Ruang Sidang Nomor 7, seperti ditirukan Marjenab kepada Tempo, Jumat malam, 3 Juni 2016.

Hakim yang memimpin persidangan, seperti diceritakan Marjenab, menyatakan kasus yang berkaitan dengan keimigrasian dianggap pelanggaran serius yang bersanksi hukuman 12-18 bulan penjara. Dalam kasus Dwi Murahati, hakim tidak bisa membebaskan dia karena sulit mempercayai alasan bahwa perusahaan pelaksana penempatan tenaga kerja Indonesia swasta atau PPTKIS (dulu penyalur jasa tenaga kerja Indonesia/PJTKI) yang mengubah data paspor milik Dwi Murahati.

Namun hakim meringankan hukuman karena Dwi Murahati bersedia mengakui kesalahan dan pernah berupaya membetulkan data identitas, serta dianggap menyerahkan diri saat mengubah data dirinya di Departemen Imigrasi Hong Kong pada 2015.

Dwi Murahati bekerja di Hong Kong sebagai pekerja rumah tangga sejak 2003 melalui PT Tritama Binakarya, PPTKIS yang beralamat di Jalan Ki Ageng Gribig 299, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang.

Para aktivis buruh migran Indonesia menganggap Dwi Murahati sebagai korban pemalsuan data paspor. Dwi Murahati pernah berupaya membetulkan data dirinya ke agennya di Hong Kong. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hong Kong sudah berupaya mengkoreksinya pada tahun 2006. Dwi Murahati mendatangi KJRI, tapi pegawai KJRI mengatakan tidak ada cara mengubah datanya dan tetap harus menggunakan data yang tertera di paspor.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 2015 Dwi hendak memperpanjang paspor di KJRI Hong Kong. Saat itu pemerintah baru saja memberlakukan paspor biometrik melalui Sistem Manajemen Informasi dan Keimigrasian. Secara sepihak, data diri Dwi Murahati diperbaiki. Dwi menolak, namun selama tiga bulan KJRI tidak mengeluarkan paspor baru sampai Dwi kahabisan visa kerja.

Karena harus memperpanjang visa kerja, Dwi terpaksa menerima keputusan KJRI untuk mengubah datanya. Saat itu, Konsul Imigrasi Andry Indrady menjamin Dwi Murahati takkan dipenjara. Tapi ternyata pada November 2015 Dwi Murahati ditangkap imigrasi Hong Kong dan sejak itu dia jadi tahanan samia dia diadili di Pengadilan Shatin dan berbuah vonis 5 bulan penjara.

Menurut Sringatin, Ketua Indonesia Migrant Worker Union (IMWU) merangkap Koordinator Jaringan Buruh Migran Hong Kong, dalam persidangan KJRI Hong Kong tidak menjadi saksi. KJRI hanya menyerahkan surat mitigasi yang menjelaskan latar belakang Dwi Murahati tanpa menerangkan alasan pengubahan identitas Dwi Murahati. Surat ini hanya bisa dijadikan pertimbangan hakim untuk meringankan hukuman, tapi tak bisa dijadikan jaminan untuk membebaskan Dwi Murahati dari dakwaan.

“Sebenarnya Hong Kong tidak akan tahu data yang asli jika KJRI tidak membetulkan. Lagi pula, dia sudah punya iktikad baik untuk memperbaiki data yang salah, kok malah dihukum,” kata Sringatin.

Marjenab dan Sringatin sepaham, sebenarnya pemerintah tahu begitu banyak pemalsuan data yang dilakukan oleh PPTKIS/PJTKI tapi dibiarkan saja. Pemalsuan data paspor merupakan salah satu praktek perdagangan orang atau human trafficking sehingga seharusnya pemerintah Indonesia menghukum PPTKIS dan semua pihak yang terlibat dalam mafia perbudakan tersebut.

ABDI PURMONO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

2 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ferienjob: Praktik Lancung TPPO Berkedok Magang hingga Guru Besar Menjadi Tersangka

Dengan iming-iming magang di Jerman, para pelaku melakukan TPPO dengan menjebak dalam program Ferienjob


TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

3 hari lalu

Tangkapan layar Koordinator Bantuan Hukum Migrant Care Nur Harsono dalam konferensi pers virtual diikuti dari Jakarta, Senin 1 Agustus 2022. ANTARA/Prisca Triferna
TPPO Modus Ferienjob, Migrant CARE Ungkap Sindikat Pernah Sasar Siswa SMK

Kasus TPPO menyasar dunia pendidikan. Selain Ferienjob, kasus perdagangan orang sempat masuk ke sekolah (SMK) menggunakan modus lain.


Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

6 hari lalu

Masduki, anggota non-aktif Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, Malaysia, yang sempat buron dan telah menyerahkan diri ke pihak berwajib, tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (13/3/2024) untuk mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan. ANTARA/Fath Putra Mulya.
Migrant Care: PPLN Kuala Lumpur Tak Paham Aturan Pemilu, Hak Politik Ratusan Pekerja Migran Terabaikan

Migrant Care menyatakan PPLN Kuala Lumpur menunjukkan bobroknya penyelenggara pemilu dan tunduk pada keinginan parpol.


Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

18 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Banyak Data Tidak Sesuai, Migrant Care Minta KPU Buka DPT PSU di Kuala Lumpur

Migrant Care menemukan hanya segelintir pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) hadir saat pencoblosan ulang di Kuala Lumpur Malaysia


PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

18 hari lalu

Suasana Tempat Pemungutan Suara (TPS) di World Trade Center (WTC), Kuala Lumpur, Minggu, 11 Februari 2024. Warga Negara Indonesia di Malaysia secara bersamaan menyalurkan suara Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada 11 Februari. ANTARA/Virna Puspa Setyorini
PSU Kuala Lumpur Digelar Hari ini, Migrant Care Sebut Jumlah Pemilih Menciut

Migrant Care menyoroti berkurangnya jumlah pemilih dalam pemungutan suara ulang yang akan digelar di Kuala Lumpur.


Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

27 hari lalu

Staf Pengelolahan Data dan Publikasi Muhammad Santosa dan Direktur eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo memberikan keterangan saat konferensi pers kasus ribuan data ganda di DPTLN Johor Bahru, Malaysia, Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Dalam keteranganya, Tim Migrant Care menemukan sekitar 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama di DPT Johor Bahru Malaysia, dan meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas pada temuan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Cerita Awal Mula Migrant Care Mencium Adanya Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia

Migrant Care, mengungkap dugaan praktik jual beli surat suara pemilu di Malaysia. Surat suara pemilu itu dijual dari harga 25-50 Ringgit Malaysia


Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

30 hari lalu

Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) menandatangani surat suara pada pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 002, Desa Mesjid, Kecamatan Bandar Baru, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, Kamis 2 Februari 2024. Lembaga penyelenggara Pemilu Provinsi Aceh telah menetapkan 18 TPS di sembilan kabupaten/kota untuk melaksanakan PSU karena ditemukan pelanggaran pada pemungutan suara 14 Februari lalu. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra
Terungkap Modus Dugaan Jual Beli Surat Suara di Malaysia, Ini Respons Bawaslu-KPU

Migrant Care mengungkap modus dugaan jual beli surat suara di Malaysia. Harga per satu surat suara dihargai sekitar Rp 90 ribu-120 ribu.


Migrant Care Sebut Belum Terungkap Pengirim 1.900 Surat Suara Tercoblos di Malaysia

31 hari lalu

Staf Pengelolahan Data dan Publikasi Muhammad Santos, Direktur eksekugif Migrant Care Wahyu Susilo, Peneliti Migrant Care Trisna Dwi Yuni, dab Staf Pengolahan Data dan Publikasi Reihan (kanan-kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus ribuan data ganda di DPTLN Johor Bahru, Malaysia, Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Dalam keteranganya, Tim Migrant Care menemukan sekitar 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama di DPT Johor Bahru Malaysia, dan meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas pada temuan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Migrant Care Sebut Belum Terungkap Pengirim 1.900 Surat Suara Tercoblos di Malaysia

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo mempertanyakan sistem pemungutan suara menggunakan metode pos.


Migrant Care Bilang Jual Beli Surat Suara di Malaysia Seharga Rp90-120 Ribu

32 hari lalu

Direktur eksekugif Migrant Care Wahyu Susilo (kanan) Peneliti Migrant Care Trisna Dwi Yuni (kiri) memberikan keterangan saat konferensi pers kasus ribuan data ganda di DPTLN Johor Bahru, Malaysia, Bawaslu RI, Jakarta, Kamis, 1 Februari 2024. Dalam keteranganya, Tim Migrant Care menemukan sekitar 3.238 nama dengan alamat dan umur yang sama di DPT Johor Bahru Malaysia, dan meminta kepada Bawaslu untuk menindak tegas pada temuan tersebut. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Migrant Care Bilang Jual Beli Surat Suara di Malaysia Seharga Rp90-120 Ribu

Direktur Eksekutif Migrant Care Wahyu Susilo membongkar modus jual beli suara di pemilihan umum atau Pemilu 2024 di Malaysia.


Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

38 hari lalu

 Kapal pengangkut TKI ilegal yang karam di perairan Johor Bahru, Malaysia, Rabu (15/12). (ANTARA/HO-MRSC Johor Bahru)
Departemen Imigrasi Malaysia Tangkap 130 WNI Tak Berdokumen

Kementerian Luar Negeri mengatakan KBRI belum menerima notifikasi kekonsuleran tentang penangkapan 130 WNI di Selangor, Malaysia.